MADURA, HARIAN-NEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berencana segera menerapkan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE).
Hal ini ditengarai karena ketergantungan sistem kinerja birokrasi pada kecepatan pendelegasian kewenangan.
Dengan disposisi elektronik, unsur pimpinan bisa melakukan disposisi dari manapun, sehingga akan mempercepat proses administrasi.
“Dari sini sepertinya Kita akan mulai dari lingkup Sekretariat Daerah dulu. Jadi 10 bagian, 3 Staf Ahli Bupati dan 3 Asisten,” kata Wabup) usai memberi pengarahan pada sosialisasi penerapan TNDE di Aula Diponegoro, Jumat (18/3/2022).
Wabup mengatakan, dengan TNDE ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat membuat waktu lebih efisien. Sehingga untuk melakukan disposisi tidak perlu menghadap secara langsung kepada unsur pimpinan.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Bangkalan Agus Sugianto Zain juga menjelaskan, aplikasi TNDE ini muara kedepannya adalah penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau e-signature.
Hal itu karena syarat dari pemberlakuan TTE harus ada aplikasi yg digunakan bersama di lingkungan Pemda untuk menanam sistem e-signature.
“Aplikasi TNDE ini bukan hasil adopsi daerah lain atau buatan vendor, tetapi murni dibangun oleh tim IT Diskominfo. Sehingga bisa lebih mandiri dalam pengelolaan serta lebih mudah dalam mengembangkan sistem sesuai fitur yang diinginkan,” jelasnya. (Iroel/RyMr)