
Inspektorat Akan Periksa Pengelolaan Dana Kelurahan Botoran 2019
HARIAN-NEWS.COM (TULUNGAGUNG) – Warga Kelurahan Botoran mengharapkan ada tindakan dari aparat pemerintah daerah mapun dari aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan Dana Kelurahan Botoran 2019.
Disebabkan tidak maksimalnya penggunaan anggaran dan peruntukkan sisan anggaran yang dianggap tidak jelas.
Di Kelurahan Botoran Tahun 2019 memperoleh Dana Kelurahan sebesar Rp 720, 914 juta yang berasal dari APBN Rp352,914 juta dan dari APBD kabupaten Rp368 juta.
Sementara itu dari informasi yang diterima newstulungagung dari berbagai sumber yang bisa dipercaya menyebutkan penggunaan anggaran yang dipakai tidak maksimal.
Beberapa pembangunan fisik dengan menggunakan Dana kelurahan (DK) yang mendapat sorotan masyarakat antara lain pembangunan Pos Kamling, Pavingisasi yang tersebar di beberapa RT, Pengurukan makam desa, pagar pembatas sungai di dekat sekolah PAUD.
Diduga hanya menghabiskan dana sekitar Rp 200 jutaan sebagimana keterangan dari Pokmas dan Kepala Kelurahan Botoran Puji Astuti.
Menanggapi permasalahan ini, kepala inspektorat Samrotul Fuad ditemui di kantornya berencana melakukan pemeriksaan di tahun 2020 ini.
“Kita akan lihat faktanya bagaimana ?, Aturan mainnya bagaimana ? Dan siapa yang membuat petunjuk teknisnya. Semua akan kita sandingkan,” katanya.
Dijelaskan olehnya bahwa bila memang ada kerugian negara itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).” Bila memang ada indikasi kerugian negara ya itu kewenangan kepolisian ataupun kejaksaan,” kata Samrotul Fuad.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Inspektorat atau APIP (Aparat pengwawasan intern pemerintah ) bukan penyelelidik, sebagai contoh bila kita melihat bangunan kurang bagus. Tidak semata mata kita dapat melangkah untuk memeriksa, namun harus ada laporan pemerintah.
Materi pemeriksaan yang kita lakukan misalnya dari spesifikasi, apakah masih dalam batas toleransi atau ada pelanggaran spesifikasi yang dilakukan.
“ Terkait penegakan hukum, seharusnya APH (Aparat penegak Hukum ) tetap koordinasi dengan inspektorat sebab jangan sampai ternyata hanya pelanggaran administratif. Kecuali sudah jelas dan teras benderang bahwa ada kerugian negara di dalamnya, “ kata Samrotul Fuad.
Sangat disayangkan kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Pelaksana arian Kasi Intel Condro Maharanto SH, enggan memberikan keterangan karena kasi Intel masih ijin melaksanakan ibadah umroh.( Agp/BD)