160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polisi Akan Tindak Tegas Tambang Ilegal di Perairan Matras

AKBP Toni Sarjaka, Kasubdit Gakkum Polairud Kepulauan Bangka Belitung

PANGKALPINANG, HARIAN-NEWS.com —  Ramainya pemberitaan media massa mengenai tambang ilegal kembali marak di perairan Matras dan Sinar Jaya Jelutung, membuat Kasubdit Gakkum Polairud Kepulauan Bangka Belitung, Ajun Komisaris Besar Polisi Toni Sarjaka angkat bicara.

“Kami akan menerjunkan anggota untuk menindaklanjuti laporan kawan-kawan wartawan terkait pertambangan ilegal diperairan Matras dan Sinarjaya,”ujar Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kep Babel , AKBP Toni Sarjaka saat dikonfirmasi, Selasa (09/11/2021).

Ia juga menegaskan, jika ditemukan pertambangan tanpa izin (ilegal) akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami pastikan ada tindakan tegas, jika mereka (penambang.red) melakukan pertambangan ilegal diperairan ini,”tegas AKBP Toni Sarjaka

750 x 100 AD PLACEMENT

Sebelumnya diberitakan, Penambangan timah ilegal kembali marak di perairan Matras dan Sinar Jaya Jelutung. Aktivitas ilegal yang berulang-ulang terjadi ini seakan tak tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, aktivitas tambang ilegal ini sejak Sabtu (6/11/2021) sudah dipenuhi puluhan unit ponton tungau dan perahu kolek tungau.

Padahal lokasi seputaran perairan Matras yang merupakan lahan IUP milik PT Timah itu sudah sering dilakukan penertiban oleh APH.

Salah satu warga berinisial T kepada awak media  mengungkapkan aktivitas tambang dikawasan tersebut dibekingi oleh oknum masyarakat berinisial A.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Setiap orang mau masuk atau nambang disini, harus koordinasi dengan Kordinator berinisial A,” ungkapnya. Senin (08/11/2021).

Selain itu, dirinya juga berharap, Aparat penegak hukum (APH) segera menertibkan tambang ilegal diperairan tersebut.

“Kami harap aparat terkait segera turun dan menertibkan tambang ilegal ini. Kalau perlu diberikan tindakan tegas, karena aktivitas ilegal ini sangat tidak dibenarkan,” ucap warga tersebut. (tim/red)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !