
Dam Samar Ambrol, Warga Minta Aparat Hukum Bertindak
Harian-news.com(Tulungagung) – Masih lima bulan Rehabilitasi Bangunan Bendung Baron atau dam ambrol. Disinyalir dam yang berada di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo tersebut kualitasnya kurang bagus.
Proyek senilai Rp 656.700.000,- yang menggunakan dana APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2019, itu, dikerjakan oleh CV. Dua Bersaudara Tulungagung dan Konsultan Pengawas CV. Kusuma Abadi.
Menurut seorang warga Samar, pengerjaan rehabilitasi bangunan bandung garon (DAM) yang selesai Oktober 2019, ternyata sudah ambrol di bulan februari 2020. Warga sekitar mempertanyakan kualitas bangunan tersebut sebab seharusnya bangunan tersebut dapat bertahan hingga 5 tahun.
” Bila memang terjadi indikasi korupsi ya silahkan aparat hukum bertindak, sebab uang negara untuk membangun ini kan tidak sedikit, 656 juta lebih j low mas,” kata seorang warga geram.
Namun warga tersebut tampaknya tidak yakin aparat akan bertindak.
“ Saya rasa tidak mungkin ada penindakan, sebab kabarnya kan ada pendampingan dari aparat penegak hukum mulai dari proses lelangnya, ” kata warga yang juga seorang tokoh masyarakat Desa Samar.
Menaggapi persoalan ini, Nurkodik Kabid Pembangunan dan Pengembangan Sumberdaya Air (PPSDA), menyampaikan, sebenarnya Pembangunan bukan bidang saya. Namun karena saya Pltnya maka saya memberikan penjelasan.
Untuk yang di Pagerwojo longsornya karena faktor alam, sebab saat itu curah hujan tinggi sehingga debit air tinggi maka bangunan tidak mampu menampung debit air sehingga terjadi roboh, namun karena masih masa pemeliharaan maka masih menjadi tanggungjawab rekanan dan tidak ada tambahan anggaran karena pemeliharaan hingga 6 bulan sejak selesainya pekerjaan adalah tanggungjawab rekanan.
“Rekanan sudah saya ajak kesana, dan saya suruh untuk memperbaiki dengan metode pembanguan yang sesuai spesifikasi dan mutunya kita rubah agar lebih kokoh,” kata Nurkhodik.
Dalam pembngunannya menggunakan anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2019.
Namun Nurkodik sempat menyayangkan mengapa dengan medan yang disana, tidak menggunakan kontruksi beton bertulang? ” Ya mungkin karena panjangnya 12 meter dan tingginya 80 cm maka tidak memakai beton,” ucapnya memberikan jawaban sendiri.
” Selain itu memang pada waktu itu jika pintu air ditutup maka kemungkinannya tidak ambrol”.
Kaitan tudingan adanya indikasi pelanggaran, secara tegas Nurkodik membantahnya bahkan dia melakukan pembelaan dengan mengatakan itu karena faktor cuaca.
” Dalam pelaksanaan kegiatan kita ada pengawasan dari konsultan dan supervisi dari dinas dan pendampingan kegitan dari aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. Pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan mulai dari proses lelangnya sampai pelaksaan low mas, jadi minim adanya pelanggaran,” kata Nurkhodik.
Ditambahkannya, bila campuran jelek begitu amrol posisi barangnya tidak utuh lagi, namun itu kan utuh. jadi itu murni faktor alam.
“Yang paling penting itu tanggungjawab rekanan sebab masih pemeliharaan dan anggarannya dari rekanan untuk perbaikannya,” tegas nya. (apw/kbt/red)