BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor melalui Program Tahap II yang berlangsung pada 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program yang digagas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini menjadi bagian dari momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan sanksi administratif hingga pembebasan tunggakan pokok pajak bagi kelompok masyarakat tertentu.
Program ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026. Pelaksanaannya merupakan kelanjutan dari program tahap pertama yang berlangsung pada 1–31 Agustus 2026.
Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa program keringanan pajak tersebut bertujuan membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah berpindah tangan.
Enam Keringanan untuk Wajib Pajak
Dalam Program Tahap II ini, terdapat enam bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertama, penghapusan 100 persen sanksi administratif atau denda PKB dan BBNKB. Fasilitas ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan sesuai cakupan program.
Kedua, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif. Keringanan ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, sesuai ketentuan program.
Ketiga, diskon 20 persen tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda dua milik buruh, khusus bagi tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi warga miskin yang memenuhi persyaratan dan tercatat dalam basis data P3KE atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan kendaraan roda dua dan memenuhi persyaratan program.
Keenam, keringanan pajak untuk kendaraan bermotor roda tiga, dengan mekanisme dan cakupan pembebasan sesuai ketentuan program yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Melalui skema tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu berpeluang memperoleh pembebasan tunggakan pokok pajak. Sementara itu, wajib pajak lainnya tetap dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Target 636.662 Objek Pajak
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memproyeksikan program tahap kedua ini dapat dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak, dengan potensi penerimaan daerah mencapai Rp272,19 miliar.
Target tersebut menunjukkan bahwa program keringanan pajak tidak hanya berorientasi pada peningkatan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menjadi upaya mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya melalui fasilitas yang tersedia.
Selain membantu masyarakat mengurangi beban pembayaran, pembaruan data kendaraan yang telah berpindah kepemilikan menjadi bagian penting dalam penataan administrasi perpajakan daerah.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kesesuaian kategori penerima manfaat dan persyaratan administrasi sebelum mengajukan keringanan. Informasi mengenai mekanisme pelaksanaan dapat diperoleh melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan layanan Samsat setempat.
Dengan adanya Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II ini, masyarakat Jawa Timur diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia hingga 30 November 2026, sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan dan pembangunan daerah.
Jurnalis: Etok













