BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., membeberkan pengungkapan 13 kasus pencurian yang terdiri atas pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Blitar mengamankan 12 tersangka, termasuk dua anak yang berhadapan dengan hukum.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Blitar, Rabu (28/10/2026), didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba.
Dari total 13 kasus yang diungkap, tujuh kasus merupakan curat dengan enam tersangka, lima kasus curanmor dengan lima tersangka, serta satu kasus curas dengan satu tersangka. Seluruh perkara terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Blitar dengan modus operandi yang beragam.
Dalam keterangannya, Kapolres Blitar memaparkan sejumlah modus pencurian yang terungkap, mulai dari penggunaan kunci T untuk mencuri kendaraan bermotor hingga pencurian kendaraan yang memanfaatkan kunci yang tertinggal di dasbor.
Polisi juga mengungkap pencurian kalung emas dengan modus berpura-pura menawarkan bantuan tunai pemerintah, pembobolan toko melalui bagian atap bangunan, serta pencurian barang elektronik dan uang tunai di lingkungan sekolah.
Dua Tersangka Masih Berusia 16 Tahun
Pada kasus pencurian dengan kekerasan, tersangka diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa golok atau parang untuk memaksa korban menuruti perintahnya sebelum mengambil telepon genggam milik korban.
Dari 12 tersangka yang diamankan, dua orang diketahui berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar. Penanganan perkara yang melibatkan anak tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan bermotor, kunci T beserta mata kuncinya, laptop, telepon genggam, barang dagangan, pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam kasus curas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP serta Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP subsider Pasal 479 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana masing-masing tersangka mengikuti ketentuan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Kapolres Minta Masyarakat Waspada
Kapolres Blitar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan atau program tertentu dengan cara mencurigakan.
Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110.
Pengungkapan 13 kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Blitar dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Blitar.
Jurnalis: Etok













