
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan seluas 3.907 meter persegi di Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Rabu (23/9/2026).
Eksekusi berlangsung dengan melibatkan juru sita PN Tulungagung, aparat keamanan, pemerintah desa, perwakilan BPN Kabupaten Tulungagung, kuasa hukum pemohon, serta warga yang berada di lokasi.
Objek eksekusi berupa tanah berikut bangunan yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 12.27.0005.5969.0. Lokasi objek berada sekitar 100 meter ke arah timur dari Indomaret Loderesan.
Pemohon eksekusi adalah Muklis Samrudin Habib, S.H., S.Sy., yang disebut sebagai pemenang lelang. Ia didampingi kuasa hukum Nur Indah, S.H., M.H., dan Devid Dendra Wijaya, S.H., dari Kantor Advokat Nur Indah dan Rekan.
Menurut kuasa hukum pemohon, objek tersebut sebelumnya merupakan aset agunan Bank BRI yang kemudian dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Pemohon disebut dinyatakan sebagai pemenang lelang dan memperoleh risalah lelang sebagai dasar perolehan hak atas objek tersebut. Hak tersebut kemudian diperkuat dengan sertifikat yang telah diterbitkan dan dibalik nama melalui BPN.
Namun, setelah proses lelang tersebut, objek masih ditempati pihak sebelumnya. Pihak pemohon mengaku telah menempuh sejumlah pendekatan persuasif dan kekeluargaan, termasuk melalui pemerintah desa.
Karena tidak tercapai kesepakatan, pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Tulungagung.
Melalui Tahapan Hukum
Pelaksanaan eksekusi tersebut sebelumnya melalui sejumlah tahapan. Berdasarkan dokumen yang dibacakan di lokasi, proses mengacu pada Surat Tugas Ketua PN Tulungagung Nomor 1439/PAN.W14-U26/ST.KP7.1/IX/2026 tertanggal 14 September 2026 serta Penetapan Ketua PN Tulungagung Nomor 6/Pen.Pdt.Eks.RL/2026/PN Tlg.
Sebelumnya, pemohon juga disebut telah mengirimkan somasi kepada termohon pada 8 Mei 2026.
PN Tulungagung kemudian melakukan tahapan aanmaning atau teguran dengan pemanggilan pada 22 Juli, 29 Juli, dan 5 Agustus 2026. Selanjutnya, pengadilan melakukan constatering atau pencocokan objek di lapangan pada 6 dan 12 Agustus 2026.
Dalam proses tersebut, BPN Kabupaten Tulungagung turut dilibatkan untuk membantu memastikan kesesuaian objek, termasuk batas dan luas tanah.
Sempat Alot, Berakhir Sukarela
Pelaksanaan eksekusi di lapangan sempat berlangsung alot. Salah satu pihak yang sebelumnya menempati rumah disebut masih keberatan meninggalkan lokasi.
Petugas kemudian memilih pendekatan persuasif dan komunikasi. Setelah melalui proses tersebut, pihak yang menempati objek akhirnya bersedia mengosongkan rumah dan lahan secara sukarela.
Kondisi tersebut membuat proses pengosongan dapat dilakukan tanpa tindakan represif. Sejumlah warga terlihat memindahkan perabot rumah tangga dari rumah yang dikosongkan.
Dalam konteks keberimbangan pemberitaan, pihak termohon disebut dalam dokumen sebagai Amat W.Y. dan kawan-kawan. Namun, HARIAN-NEWS.com belum memperoleh keterangan langsung dari pihak termohon terkait alasan keberatan maupun pandangan mereka terhadap proses eksekusi.
Pertimbangan kondisi pihak yang sudah lanjut usia juga menjadi alasan pendekatan persuasif lebih dikedepankan dalam proses pengosongan di lapangan.
Penetapan Pengadilan
Ketua PN Tulungagung Cyrilla Nur Endang Sulistyaningrum, S.H., M.H., sebelumnya menerbitkan penetapan tertanggal 9 September 2026.
Dalam penetapan tersebut, permohonan eksekusi pengosongan dikabulkan. Pengadilan memerintahkan Panitera atau pihak yang sah mewakilinya, dengan didampingi dua orang saksi, untuk melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang menjadi objek permohonan.
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi dibebankan kepada pemohon.
Kuasa hukum pemohon, Nur Indah, menyampaikan bahwa apabila ada pihak yang merasa haknya dilanggar atau dirugikan, jalur hukum tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami klausul perjanjian, batas waktu pembayaran, serta konsekuensi hukum ketika aset digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Eksekusi di Loderesan akhirnya berlangsung setelah melalui rangkaian tahapan administratif dan hukum. Di lapangan, proses pengosongan diselesaikan secara sukarela setelah pendekatan persuasif dilakukan oleh petugas.
Jurnalis: Pandhu













