
TRENGGALEK, HARIAN-NEWS.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Trenggalek memperkuat pengawasan sekaligus pendampingan terhadap pengelolaan limbah domestik pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penguatan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pengelolaan Limbah Domestik bagi SPPG Kabupaten Trenggalek di Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan dibuka Plt Kepala DLH Kabupaten Trenggalek, Ir. Cusi Kurniawati, M.Si., dengan menghadirkan pemateri dari DLH Provinsi Jawa Timur, Arif Palupi Sandy, S.T., M.T., Fungsional PEDAL Ahli Muda.
Arif menyampaikan materi mengenai pengolahan air limbah kegiatan SPPG, termasuk karakteristik limbah yang dihasilkan dari aktivitas penyediaan makanan dalam program MBG.
Menurutnya, kegiatan SPPG menghasilkan air limbah domestik dan sampah sehingga aspek lingkungan harus menjadi bagian dari tata kelola operasional. Pengelola tidak hanya dituntut memastikan layanan makanan berjalan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan.
Materi sosialisasi juga membahas dasar hukum pengelolaan air limbah domestik dan sampah, baku mutu, standar teknologi pengolahan air limbah domestik, serta ketentuan pengelolaan sampah dari usaha dan/atau kegiatan SPPG.
Salah satu poin yang ditekankan, penggunaan SPPL pada umumnya tidak menghilangkan kewajiban pengelola SPPG dalam melakukan pengelolaan air limbah, sampah padat, maupun limbah lain yang dihasilkan dari kegiatan operasional.
Dari DLH Kabupaten Trenggalek, sosialisasi menghadirkan Rangga Saputra, S.T., Kepala Bidang P3KLH; Fahmi Zihab, S.T., Kepala Bidang PSLB3; serta Zainul Mutaqien, S.T., Fungsional Pengendali Lingkungan.
Sekretaris DLH Kabupaten Trenggalek, Ariyoga, mengatakan sosialisasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah domestik pada masing-masing SPPG.
“Melalui kegiatan ini, kami memberikan pemahaman sekaligus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan limbah domestik di masing-masing SPPG,” kata Ariyoga.
Menurut dia, evaluasi diperlukan agar persoalan lingkungan dapat diantisipasi sejak kegiatan operasional SPPG berjalan. Apabila masih ditemukan hal yang perlu diperbaiki, DLH akan mendorong tindak lanjut sesuai ketentuan dan kewenangan.

Namun, Ariyoga menegaskan kegiatan tersebut bukan semata-mata pengawasan. Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga memberikan pendampingan agar pelaksanaan MBG tetap berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
“Program MBG merupakan program prioritas nasional yang membutuhkan dukungan dan koordinasi berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui perangkat daerah terkait berupaya memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk dalam aspek lingkungan,” ujarnya.
Ia berharap pengelola SPPG semakin memahami tanggung jawab pengelolaan lingkungan yang melekat pada kegiatan operasionalnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga dibahas teknis pengolahan air limbah SPPG, debit air limbah, model instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga aspek operasional dan pemeliharaan IPAL.
DLH menekankan bahwa keberadaan sarana pengolahan limbah saja belum cukup. Pengoperasian dan pemeliharaan IPAL harus dilakukan secara tepat agar proses pengolahan air limbah dapat berfungsi optimal.
Melalui kegiatan ini, DLH Kabupaten Trenggalek mendorong agar pengelolaan air limbah domestik dan sampah menjadi bagian integral dari operasional SPPG.
Sinergi antara Pemkab Trenggalek, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan pengelola SPPG diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan MBG sekaligus memastikan aspek kebersihan, kesehatan, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan tetap menjadi perhatian.













