BlitarEkonomiHukum dan kriminal

Satpol PP dan Bea Cukai Blitar Perluas Pemberantasan Rokok Ilegal Lewat Operasi Gurita

×

Satpol PP dan Bea Cukai Blitar Perluas Pemberantasan Rokok Ilegal Lewat Operasi Gurita

Sebarkan artikel ini

 

BLITAR,HARIAN-NEWS.com — Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Blitar memasuki babak baru. Pemerintah Kota Blitar melalui Satpol PP dan Damkar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Blitar mulai memperluas strategi penindakan melalui “Operasi Gurita”.

Strategi baru tersebut tidak lagi hanya menyasar peredaran rokok ilegal di tingkat hilir, tetapi juga membidik mata rantai produksi hingga ke hulu.

Sosialisasi strategi pemberantasan rokok ilegal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 itu digelar di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Blitar, Rabu malam (19/8/2026).

Kegiatan diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) serta anggota Satlinmas se-Kecamatan Sukorejo.

Kepala Satpol PP Kota Blitar Suyanto mengatakan, edukasi menjadi bagian penting untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Blitar, dilakukan sosialisasi dan operasi cukai secara berkala. Edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan,” ujar Suyanto.

Menurutnya, rokok ilegal tidak membayar cukai sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara maupun daerah. Di sisi lain, harga yang lebih murah juga dikhawatirkan mendorong peningkatan konsumsi, terutama di kalangan pelajar.

Suyanto menegaskan, pemberantasan rokok ilegal bukan semata persoalan penegakan aturan. Keberadaan rokok legal juga berkaitan dengan keberlangsungan industri hasil tembakau yang menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian daerah.
“Dengan menjaga peredaran rokok legal dan memberantas rokok ilegal, kita turut menjaga industri rokok di Kota Blitar agar tetap beroperasi, menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian,” jelasnya.

Peredaran Rokok Ilegal Naik Signifikan
Kepala KPPBC TMP C Blitar Nurtjahjo Budidananto mengungkapkan, pemberantasan rokok ilegal menjadi semakin penting karena tren peredarannya mengalami peningkatan.

Ia menyebut, berdasarkan survei, tingkat peredaran rokok ilegal pada 2024 berada di angka 3,4 persen. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar 13 persen pada 2025.
“Ini yang akan kita tekan lagi. Kita berkolaborasi dengan Satpol PP dan APH lainnya. Kita harapkan bisa menekan sampai kembali ke tiga persen,” tegas Nurtjahjo.

Menurutnya, penerimaan dari sektor cukai memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 2026 disebut mencapai sekitar Rp336 triliun.

Dari angka tersebut, penerimaan cukai diproyeksikan sekitar Rp243 triliun atau 72 persen, dengan cukai hasil tembakau menjadi salah satu penyumbang terbesar.
Nurtjahjo menjelaskan, objek cukai meliputi tiga kelompok, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.
Operasi Gurita Sasar Hulu Produksi
Perubahan strategi pemberantasan menjadi salah satu poin penting dalam sosialisasi tersebut.
Jika sebelumnya dikenal dengan gerakan “Gempur Rokok Ilegal”, pada 2026 upaya tersebut diperkuat melalui “Operasi Gurita”.
Operasi ini dirancang untuk membongkar jaringan peredaran secara lebih luas, termasuk menelusuri sumber produksi dan mata rantai distribusi rokok ilegal.
“Kalau dulu hanya Gempur Rokok Ilegal, sekarang operasinya ditambah Operasi Gurita. Kita akan menyasar bukan hanya di hilir, tetapi sampai ke hulunya,” terang Nurtjahjo.

Penindakan juga dilakukan secara lintas wilayah dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek bersama aparat penegak hukum lainnya.
Di wilayah kerja KPPBC TMP C Blitar sendiri tercatat terdapat 118 perusahaan rokok legal dan 10 pengusaha minuman beralkohol.

Trantibum dan Satlinmas Jadi Mata Rantai Pengawasan

Pelibatan Kasi Trantibum dan Satlinmas dinilai strategis karena mereka berada dekat dengan masyarakat dan memiliki akses informasi mengenai kondisi di tingkat kecamatan hingga lingkungan permukiman.
Pemerintah berharap, keberadaan mereka dapat membantu mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi atau laporan apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa cukai.

Dengan pola pemberantasan yang kini menyasar dari hilir hingga hulu, pemerintah dan Bea Cukai menargetkan tren peredaran rokok ilegal dapat ditekan kembali hingga mendekati angka 3 persen.

Jurnalis: Etok