Uncategorized

Ahmad Baharudin:Implementasi Sembilan Perda Jadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Tulungagung

×

Ahmad Baharudin:Implementasi Sembilan Perda Jadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Tulungagung

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.COM – Pengesahan sembilan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Tulungagung menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, pengesahan tersebut bukanlah akhir dari proses legislasi, melainkan awal dari tantangan yang lebih besar, yakni memastikan setiap regulasi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti perda-perda yang telah disahkan, terutama regulasi yang berkaitan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta penguatan program Universal Health Coverage (UHC).
“Yang paling mendesak adalah Ranperda tentang APBD PAK dan KUA-PPAS karena menjadi dasar penggunaan anggaran untuk menjalankan program-program pemerintah daerah,” ujar Ahmad Baharudin kepada HARIAN-NEWS.com, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut merupakan fondasi utama bagi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, program-program prioritas pemerintah dapat dijalankan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, berbagai agenda pembangunan yang telah direncanakan membutuhkan dukungan regulasi agar proses pelaksanaannya tidak mengalami hambatan administratif maupun hukum. Karena itu, implementasi perda harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Di sektor kesehatan, Pemkab Tulungagung menempatkan program Universal Health Coverage sebagai salah satu prioritas utama. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, memperoleh akses layanan kesehatan yang layak tanpa terkendala biaya.
“Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah akan terus memperkuat program UHC agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga yang membutuhkan,” katanya.

Meski demikian, Ahmad Baharudin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang selama ini digunakan sebagai salah satu syarat memperoleh bantuan pembiayaan layanan kesehatan.

Menurutnya, dokumen yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut harus benar-benar diberikan kepada warga yang berhak. Penyalahgunaan data atau pemalsuan dokumen tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Tulungagung berencana memperketat proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat.

Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengajuan maupun penggunaan SKTM.
“Kami ingin bantuan yang diberikan tepat sasaran. Karena itu validitas data menjadi sangat penting. Jangan sampai ada masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan pelayanan karena datanya tidak sesuai,” tegasnya.

Dalam skema UHC yang diterapkan pemerintah daerah, bantuan pembiayaan kesehatan diprioritaskan bagi masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 3 berdasarkan data sosial ekonomi nasional. Sementara masyarakat yang masuk kategori Desil 4 dan Desil 5 diarahkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, seluruh perda yang telah disahkan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi. Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum regulasi dapat diterapkan secara penuh.

Selanjutnya, Pemkab Tulungagung akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap implementasi masing-masing regulasi sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan lebih efektif.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa tantangan terbesar setelah pengesahan perda bukan lagi pada aspek pembentukan regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi dan pengawasannya. Tidak sedikit kebijakan yang secara normatif telah memiliki dasar hukum kuat, tetapi belum mampu memberikan dampak maksimal karena lemahnya koordinasi antarinstansi maupun kurangnya evaluasi berkelanjutan.

Karena itu, keberhasilan sembilan perda yang baru disahkan akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dalam menerjemahkan regulasi menjadi program-program yang terukur, transparan, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Bagi warga Tulungagung, ukuran keberhasilan perda bukanlah jumlah pasal yang tertulis dalam dokumen hukum, melainkan perubahan nyata yang hadir dalam kehidupan sehari-hari. Perbaikan kualitas layanan kesehatan, percepatan pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan anggaran yang akuntabel akan menjadi indikator utama efektivitas regulasi tersebut.

Dengan demikian, pengesahan sembilan perda bukan sekadar pencapaian administratif antara eksekutif dan legislatif. Momentum ini menjadi titik awal bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk membuktikan bahwa setiap produk hukum yang lahir mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Jurnalis : Psndhu