BlitarNasional

PJT I Longgarkan Akses Bendungan Lahor, Warga Tetap Cemas Dampak Ekonomi dan Ancaman Penutupan Total

×

PJT I Longgarkan Akses Bendungan Lahor, Warga Tetap Cemas Dampak Ekonomi dan Ancaman Penutupan Total

Sebarkan artikel ini

BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Polemik rencana penutupan akses kendaraan di kawasan Bendungan Lahor belum sepenuhnya mereda. Meski Perum Jasa Tirta I (PJT I) akhirnya melonggarkan kebijakan dengan membuka kembali akses kendaraan roda empat pada jam-jam tertentu, kekhawatiran masyarakat terhadap dampak ekonomi masih membayangi.

Jalur yang selama ini menjadi penghubung penting bagi warga Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang tersebut tidak sekadar berfungsi sebagai akses transportasi. Bagi banyak warga, jalan yang melintasi puncak Bendungan Lahor merupakan urat nadi aktivitas ekonomi, mulai dari distribusi hasil pertanian, perdagangan, hingga mobilitas pekerja dan pelaku usaha.

Keputusan PJT I melakukan penyesuaian akses diumumkan setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk aspirasi yang disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat pada 1 Agustus 2026.

Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I, Agung Nugroho, mengatakan pihaknya memahami kebutuhan masyarakat yang selama ini menggantungkan mobilitas melalui Bendungan Lahor.
“Kami memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat serta kebutuhan mobilitas masyarakat yang selama ini menggunakan akses Bendungan Lahor. Setelah mempertimbangkan masukan tersebut dan kondisi di lapangan, kami melakukan penyesuaian dengan memberikan akses bagi kendaraan roda empat untuk melintas mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pengaturan akses ini akan terus dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan aspek keamanan bendungan,” ujar Agung.

Melalui kebijakan baru tersebut, kendaraan roda empat diperbolehkan melintas mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sementara pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB akses ditutup untuk kendaraan roda empat. Adapun kendaraan roda dua masih dapat melintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran masyarakat. Sejumlah warga menilai pembatasan waktu tetap berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi, terutama bagi pelaku usaha, pedagang, serta pekerja yang beraktivitas pada malam hingga dini hari.

Sebelumnya, rencana penutupan akses Bendungan Lahor memicu gelombang penolakan dari masyarakat. Warga menilai kebijakan tersebut berpotensi memperpanjang jarak tempuh perjalanan, meningkatkan biaya transportasi, serta menghambat perputaran ekonomi di kawasan sekitar bendungan.

Bahkan persoalan tersebut sempat memicu aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap rencana pembatasan akses yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, PJT I menegaskan bahwa pengaturan akses dilakukan bukan tanpa alasan. Sebagai pengelola bendungan strategis nasional, perusahaan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan keandalan infrastruktur bendungan yang menjadi bagian penting sistem pengelolaan sumber daya air di wilayah Sungai Brantas.
“PJT I terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Kami berupaya memberikan ruang bagi kebutuhan mobilitas masyarakat, namun pada saat yang sama keamanan dan keandalan bendungan tetap menjadi prioritas. Kami berharap penyesuaian ini dapat menjadi solusi yang dapat diterima bersama,” tambah Agung.

Dalam penerapannya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tetap diwajibkan melakukan tap kartu dengan biaya Rp1 saat melintas. Sistem tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengendalian keamanan dan pendataan lalu lintas kendaraan yang keluar masuk kawasan Bendungan Lahor.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan menjadi perhatian banyak pihak. Sebab, persoalan Bendungan Lahor tidak lagi sekadar menyangkut akses jalan, melainkan berhadapan langsung dengan kebutuhan ekonomi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan aktivitasnya pada jalur tersebut.

PJT I menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, pemerintah desa, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pengaturan akses berjalan aman, tertib, serta tidak menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat.

Jurnalis Etok