

KOTA MALANG (harian-news.com) – Penugasan TPOK ( Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan) Seksi Pemungutan, Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Malang diduga ada penyalahgunaan kewenangan atas jabatan.
Hal itu terungkap ketika tim media ini menemukan seorang TPOK yang sudah habis masa kontraknya per 31 Desember 2019 lalu, namun masih tetap menjalankan tugas seperti biasa. Ketahuannya bersamaan saat setor.
Bahkan TPOK tersebut, saat ditanya mengenai kontraknya, mengatakan masih menunggu SK kontrak barunya sebagai TPOK.
Menurut tim investigasi LPPN-RI dari temuan itu bisa dikatakan telah terjadi adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan pungutan liar.
Ketika dikonfirmasi Kasi Pungutan bernama Yayan, dia tidak menyangkal dan membenarkan danya penarikan parkir oleh oknum TPOK yang kontraknya berakhir per 31 Desember lalu.
“Saya tetap terima setoran pungutan parkir mas, tapi yang dari ASN, sedangkan yang dari TPOK, Pak Kabid yang menghandle,” katanya melalui telepon selular.
Untuk mendapatkan kejelasannya, Kabid Perparkiran bernama Mustaqim, saat dikonfirmasi membantah adanya pungutan parkir selain dari ASN Dishub sendiri.
“Itu tidak benar yang kami terima pungutan parkir dari ASN Dishub sendiri,” katanya.
Lebih lanjut tim akan melakukan konfirmasi ada para pihak yang terkait dalam permasalahan pungutan oleh oknum TPOK Dishub Kota Malang.(hm)
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !