160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum TPOK Perparkiran Dishub Kota Malang

Pengumuman Rekrutmen TPOK

KOTA MALANG (harian-news.com) –  Penugasan TPOK ( Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan) Seksi  Pemungutan,  Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Malang  diduga ada penyalahgunaan kewenangan atas jabatan.

Hal itu terungkap ketika tim media ini menemukan seorang TPOK yang sudah habis masa kontraknya per 31 Desember 2019 lalu, namun masih tetap menjalankan tugas seperti biasa. Ketahuannya bersamaan saat setor.

Bahkan TPOK tersebut, saat ditanya mengenai kontraknya,  mengatakan masih menunggu SK kontrak barunya sebagai TPOK.

Menurut tim investigasi LPPN-RI dari temuan itu bisa dikatakan telah terjadi adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan pungutan liar.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ketika dikonfirmasi Kasi Pungutan bernama Yayan, dia tidak menyangkal dan membenarkan danya penarikan parkir oleh oknum TPOK  yang kontraknya berakhir per 31 Desember lalu.

“Saya tetap terima setoran pungutan parkir mas, tapi yang dari ASN, sedangkan yang dari TPOK, Pak Kabid yang menghandle,” katanya melalui telepon selular.

Untuk mendapatkan kejelasannya, Kabid Perparkiran bernama Mustaqim, saat dikonfirmasi membantah adanya pungutan parkir selain dari ASN Dishub sendiri.

“Itu tidak benar yang kami terima pungutan parkir dari ASN Dishub sendiri,” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Lebih lanjut tim akan melakukan konfirmasi ada para pihak yang terkait dalam permasalahan pungutan oleh oknum TPOK Dishub Kota Malang.(hm)

 

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !