160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pemda : Terkait Penyimpangan ADK Tulungagung Jadi Kewenangan APH

Kantor BAPPEDA Pemerintah Kabupaten Tulungagung

Pemda : Terkait Penyimpangan ADK  Tulungagung  Jadi Kewenangan APH

TULUNGAGUNG(harian-news.com) – Program pemerintah berupa pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di perkotaan yang dikenal dengan Alokasi Dana Desa (ADK) rawan disalahgunakan dalam pelaksanaannya. Hal itu karena santernya informasi dan akibat adanya persepsi pelaksana program yang merasa “diback-up” oleh pemerintah daerah melalui Bagian Pemerintahan.

Termyata tidak ada yang namanya back-up oleh pemerintah daerah. Semua itu terungkap setelah dilakukan konfirmasi pada Sudarmadji selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, melalui telpon selularnya, Selasa, 14 Januari 2020.

Menurut Sudarmaji selaku Kabag. Pemerintahan tugasnya memberikan pembinaan jadi tidak ada itu yang namanya unsur memback-up. Dia menjelaskan terkait adanya permasalahan dalam pelaksanaan pengelolaan ADK terkait administrasi menjadi tanggungjawab inspektorat, sedangkan diluar itu jika ada unsur penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan yang masuk katagori pelanggaran hukum sudah diluar tanggungjawab pemerintah daerah.

750 x 100 AD PLACEMENT

“ Penyalahgunaan dan penyimpangan yang melanggar hukum atau adanya dugaan korupsi itu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH),” Sudarmaji yang dikenal ramah saat menjabat Kepala Bagian Humas.

Namun menurut Sudarmadi, masih terlalu dini untuk menilai secara umum, karena belum ada pertanggungjawaban, semua memang perlu pembenahan.

Ditemui di kantornya Kepala Bappeda Suharto melalui Plt. Kabid Pemas Bappeda Pemerintah Kabupaten Tulungagung  menyampaikan  dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 230 dan PP Nomor 17 tahun 2017 tentang Kecamatan pasal 30 disebutkan pemerintah pusat memberikan bantuan kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Yang dikenal di masyarakat adalah ADK.

Untuk KabupatenTulungagung tahun 2019 dan tahun 2020 dari APBN mendapat alokasi Rp4, 9 miliar. Dengan jumlah dana yang diterima tiap kelurahan Rp352 juta lebih. Dari APBD dialokasikan 5,9 miliar, dengan rincian tiap perkelurahan 362 juta, semua dibagi sama per kelurahan. Jadi total kelurahan menerima berkisar Rp720 juta lebih. Sudah jelas ketentuan di Permendagri 130 Tahun 2018 termasuk apa saja yang menjadi juknis dalam pengelolaan dana tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain Permendagri 130 tahun 2018 Tulungagung juga membuat peraturan Bupati. .Untuk sosialisasi di kecamatan sudah beberapa kali dilakukan. Namun tidak semua masyarakat diundang jadi RT/ RW dan tokoh masyarakat. Namun informasi dapat diperoleh melalui kelurahan atau RT/RW ataupun tokoh masyarakat di Kelurahan tersebut.

Disinggung peran LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Ridwan menjelaskan fungsi LPM di aturan Permendagri adalah tidak terlibat dalam laporan pertanggungjawaban. Yang melaporkan adalah Pokmas dan pemerintah kelurahan. Dasarnya adalah kesepakatan dalam rapat di Kelurahan antara lurah, Pokmas dan LPM serta tokoh masyarakat.

Ditambahkannya, untuk sanksi dalam permendagri tidak menyebutkan sanksi, bila ada kesalahan administrasi maka diakumulasi di tahun berikutnya setelah ada perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) namun bila mengarah ke korupsi adalah penegak hukum. (agp/bd)

 

750 x 100 AD PLACEMENT

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !