Berita IklanBlitar

Pemanfaatan DBHCHT, Satpol PP Blitar Fokus pada Operasi dan Sosialisasi

×

Pemanfaatan DBHCHT, Satpol PP Blitar Fokus pada Operasi dan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana,

BLITAR, HARIAN NEWS – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 membatasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, Satpol PP hanya dapat menggunakan anggaran DBHCHT untuk dua kegiatan utama, yakni operasi bersama Bea Cukai dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, mengatakan ketentuan tersebut merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Kami hanya bisa mengalokasikan dana DBHCHT untuk dua kegiatan, yaitu operasi bersama Bea Cukai dan sosialisasi,” ujar Hangga saat menerima kunjungan wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, kedua kegiatan tersebut saling melengkapi dalam upaya mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. Operasi gabungan dilakukan untuk menindak langsung peredaran rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu maupun pita cukai bekas yang disalahgunakan.

Sementara itu, sosialisasi difokuskan pada upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, mulai dari produsen, distributor hingga pedagang eceran. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan cukai sehingga masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Kami memberikan wawasan kepada masyarakat terkait ketentuan peraturan rokok ilegal,” imbuhnya.

PMK Nomor 22 Tahun 2026 menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024. Dalam aturan baru tersebut, alokasi DBHCHT dibagi ke dalam tiga sektor, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Khusus pada sektor penegakan hukum, Pasal 8 hingga Pasal 10 mengatur penggunaan DBHCHT untuk pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret, sosialisasi ketentuan cukai melalui berbagai media, serta pelaksanaan operasi bersama dalam penindakan barang kena cukai ilegal. Dengan demikian, program yang dijalankan Satpol PP Kabupaten Blitar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Hangga menjelaskan, Bidang Ketertiban Umum baru menerima pelimpahan tugas penanganan rokok ilegal sejak Mei 2026. Sebelumnya, urusan tersebut berada di bawah Bidang Penegakan Hukum (Gakkum). Selama periode Januari hingga April 2026, tercatat telah dilaksanakan satu kali operasi gabungan dan dua kali kegiatan sosialisasi.

    Setelah peralihan kewenangan, Bidang Tibum langsung menggelar operasi bersama Bea Cukai pada 20–21 Mei 2026 di wilayah barat Kabupaten Blitar sebagai langkah awal pelaksanaan tugas.

    Meski saat ini masih dalam masa penyesuaian, Hangga memastikan kegiatan sosialisasi maupun operasi gabungan akan terus dilaksanakan secara berkala untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar.
    “Kami akan terus melaksanakan operasi gabungan maupun sosialisasi secara berkala demi mempersempit ruang gerak pelaku dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar,” tegasnya.

    Jurnalis : Etok