MALANG KOTA, HARIAN NEWS – Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat yang merugikan seorang pedagang di Kota Malang.
Pelaku berinisial MS (40), buruh harian lepas asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan setelah terbukti mencuri sebuah mobil pick up milik korban dengan modus menggandakan kunci kendaraan jauh hari sebelum aksi dilakukan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo didampingi Kapolsek Blimbing AKP Enggarani Laufria dan Kasi Humas Ipda Lukman menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial ASP (40), warga Kecamatan Blimbing, memarkir mobil pick up Daihatsu warna kuning bernomor polisi B-1180-CTX di lahan kosong belakang gudang di Jalan Simpang Laksda Adi Sucipto, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Kendaraan saat itu dalam kondisi terkunci dan ditinggalkan untuk aktivitas rutin sehari-hari,” ujar AKP Aji saat konferensi pers, Senin (15/6/2026).
Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, korban masih melihat kendaraannya berada di lokasi parkir. Namun keesokan harinya, Senin (4/5/2026), kendaraan tersebut diketahui telah hilang.
Korban sempat melakukan pencarian dan menanyakan kepada warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan melaporkannya ke Polsek Blimbing.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing melakukan penyelidikan intensif untuk melacak kendaraan dan mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk terkait keberadaan mobil pick up yang masih berada di wilayah Kota Malang.
Pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing mendapat informasi bahwa kendaraan yang dicari melintas di kawasan Jalan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kendaraan beserta pengemudinya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi mengaku menyewa kendaraan tersebut dari seseorang berinisial A dengan nilai sewa Rp2,6 juta per bulan,” ungkap AKP Aji.
Keterangan tersebut menjadi petunjuk penting yang mengarah pada pelaku utama pencurian.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan tersangka MS di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah merencanakan aksinya sejak jauh hari dengan menggandakan kunci kendaraan milik korban sekitar satu bulan sebelum pencurian dilakukan.
Setelah berhasil menguasai kendaraan pada Senin dini hari, pelaku membawa kabur mobil dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu warna kuning, jaket jumper warna abu-abu, topi hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu buah kunci palsu yang dipakai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Jurnalis: Teguh













