

Ketua MKKS SMP Kabupaten Trenggalek, Imam Asrori
TRENGGALEK, HARIAN-NEWS.com — Polemik penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP Negeri Kabupaten Trenggalek akhirnya mendapat kejelasan. Pihak sekolah memastikan LKS bukan kewajiban dan tidak ada unsur pemaksaan kepada siswa.
Kepala SMPN 1 Durenan, Paimin, menegaskan bahwa penggunaan LKS telah melalui kesepakatan bersama wali murid. Siswa diberikan kebebasan untuk memilih sesuai kebutuhan.
“Sudah kita komunikasikan dengan wali murid. Tidak wajib, yang membutuhkan silakan membeli,” tegasnya.
Ia juga meluruskan bahwa LKS yang digunakan bukan berasal dari penerbit komersial, melainkan disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) se-Kabupaten Trenggalek. Penyusunan dilakukan oleh guru-guru berkompeten agar materi selaras dengan kurikulum dan kebutuhan pembelajaran.
Penegasan serupa disampaikan Ketua MKKS SMP Negeri Kabupaten Trenggalek, Imam Asrori. Ia menyebut LKS merupakan hasil kerja kolektif MGMP dari berbagai sekolah.
“MGMP berfungsi meningkatkan profesionalisme guru, termasuk menyusun perangkat ajar dan analisis kurikulum. Ada 13 mata pelajaran yang disusun, tetapi tidak wajib diambil semua siswa,” jelasnya.
Terkait isu lain, Imam juga menyinggung sumbangan tunjangan profesi guru yang dulu sempat ada. Menurutnya, hal itu bersifat sukarela sebagai bentuk solidaritas bagi guru yang belum menerima tunjangan.
“Sekarang sudah tidak ada. Semua guru sudah ASN dan menerima tunjangan profesi,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai sumbangan wali murid melalui komite sekolah, Imam memastikan tidak semua sekolah menerapkannya. Di SMPN Karangan, misalnya, tidak ada pungutan karena kebutuhan paving telah tercukupi dari dana BOS.
“Tidak ada sumbangan uji mutu di sekolah kami. Semua tergantung kebutuhan masing-masing sekolah,” tambahnya.
Dengan penegasan ini, sekolah memastikan bahwa LKS di SMP Negeri Trenggalek bersifat opsional, bukan kewajiban, dan penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan siswa.
Jurnalis: Nanang
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !