

BLITAR, HARIAN-NEWS.com — DPRD Kabupaten Blitar resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Graha DPRD Kabupaten Blitar, Senin (30/3/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari. Turut hadir Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah, jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menyampaikan bahwa agenda paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar Nomor B/050.03.08.01.05/127/409.3.2/2026 tertanggal 27 Maret 2026 tentang penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar Pasal 207 ayat (1), LKPJ wajib disampaikan oleh bupati kepada DPRD dalam rapat paripurna. Sedangkan ayat (2) mengatur penyampaiannya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Supriadi.
Ia menambahkan, sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus), DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2025.
Sementara itu, Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah yang mewakili Bupati Blitar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh elemen masyarakat atas sinergi dalam mendukung pembangunan daerah selama tahun 2025.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran Forkopimda, pemerintah daerah, pemerintah desa, insan media, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh masyarakat Kabupaten Blitar atas kontribusinya dalam pelaksanaan program pembangunan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Blitar akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan LKPJ secara lebih mendalam.
Jurnalis: Etok/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !