

TRENGGALEK, HARIAN-NEWS.com — Praktik pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, mulai menuai sorotan. Kebijakan yang disebut sebagai “kesepakatan bersama” ini memunculkan pertanyaan serius: apakah benar murni solidaritas, atau justru menyimpan potensi pelanggaran aturan keuangan negara?
Fakta di lapangan mengungkap, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Durenan menarik iuran sebesar Rp100 ribu per guru setiap triwulan dari penerima TPG.

Ketua K3S, Supriono, tidak membantah praktik tersebut. Ia menyebut, kebijakan itu lahir dari kesepakatan internal sebagai bentuk kepedulian terhadap tenaga operator, pendidik non-ASN, hingga ASN P3K yang belum menerima tunjangan.
“Ini bentuk berbagi sesuai kebutuhan. Dilakukan secara terbuka dan sudah disepakati bersama,” ujarnya.
Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan tidak semua guru merasa nyaman dengan kebijakan tersebut. Sejumlah sumber menyebut adanya tekanan moral yang membuat iuran tersebut sulit ditolak, meskipun tidak tertulis sebagai kewajiban resmi.
Di sisi lain, Supriono juga menegaskan bahwa pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak diatur secara terpusat. Setiap sekolah, kata dia, diberi kebebasan menentukan penerbit masing-masing. Sementara komunikasi dengan wali murid, termasuk bantuan untuk siswa yatim, diklaim sebagai bagian dari upaya solidaritas internal sekolah.
Meski demikian, praktik pemotongan tunjangan yang sejatinya merupakan hak individu guru memunculkan potensi persoalan hukum. TPG merupakan dana yang bersumber dari anggaran negara dan telah memiliki regulasi ketat dalam penyalurannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, melalui Kepala Seksi Intelijen Hendriko, merespons serius informasi tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan pendalaman.
“Kami akan melakukan telaah dan memberikan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan. Namun, jika tetap dilakukan dan terbukti melanggar, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek mengakui adanya informasi terkait praktik tersebut. Kepala Bidang Pemetaan dan Pengembangan Pendidikan (P2P), Wawan C. Prasetyo, menilai bahwa kesepakatan semacam itu tidak boleh memberatkan guru.
“Niat awalnya mungkin untuk membantu dan pemerataan kesejahteraan. Tapi tetap harus sesuai aturan. Kami akan lakukan klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa TPG sejatinya memiliki fungsi strategis, salah satunya untuk peningkatan kompetensi guru, bukan untuk kebutuhan lain di luar ketentuan.
Kasus ini membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang batas antara solidaritas dan pelanggaran. Di satu sisi, semangat gotong royong menjadi nilai yang dijunjung tinggi. Namun di sisi lain, penggunaan dana yang bersumber dari hak individu dan diatur negara tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Jika transparansi benar adanya, maka akuntabilitas harus bisa dibuktikan. Sebaliknya, jika terdapat unsur paksaan atau penyimpangan, maka praktik ini berpotensi melanggar hukum.
Guru sebagai pilar utama pendidikan berhak atas kesejahteraan tanpa potongan. Kini, publik menunggu: apakah ini sekadar solidaritas yang keliru arah, atau awal terbongkarnya praktik yang lebih sistematis?
Jurnalis : Nang/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !