160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Bupati Tulungagung Lantik 27 Pejabat Fungsional

TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., secara resmi melantik dan mengambil sumpah 27 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Senin (9/2/2026).

Bupati saat pelantikan tersebut didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga menjabat Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, S.Sos., M.M.

Pelantikan ini ditegaskan sebagai langkah wajib untuk memenuhi standar administrasi kepegawaian nasional serta menjamin kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usai prosesi pelantikan, Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa agenda tersebut bukan sekadar formalitas seremonial, melainkan kewajiban regulasi yang berdampak langsung pada kinerja pemerintahan.
“Ini adalah kegiatan yang harus dilaksanakan. Jika tidak, akan berimplikasi pada kerancuan pekerjaan sehari-hari,” tegas Gatut Sunu Wibowo.

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurutnya, kejelasan status pejabat fungsional menjadi kunci agar pelayanan publik berjalan tanpa hambatan administratif.

Mengacu Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Pj Sekda Soeroto menjelaskan bahwa pelantikan pejabat fungsional ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
“Sesuai Pasal 34, setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional untuk pertama kali wajib dilantik dan diambil sumpah janjinya sesuai agama dan kepercayaannya,” jelas Soeroto.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut setara dengan jabatan struktural, di mana setiap promosi atau mutasi wajib dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Tulungagung.

Rincian Formasi Jabatan
Sebanyak 27 pejabat fungsional yang dilantik tersebar di tiga sektor utama, yakni:

750 x 100 AD PLACEMENT

1. Bidang Kesehatan (11 orang): terapis gigi dan mulut, apoteker, perawat, serta administrator kesehatan.
2. Bidang Pendidikan (5 orang): penilik sekolah dan guru.
3. . Bidang Teknis (11 orang): analis SDM, pengelola pengadaan barang dan jasa, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (P2UPD), serta surveyor pemetaan.

Fleksibilitas Karier ASN
Menutup keterangannya, Soeroto menegaskan bahwa jabatan fungsional tidak menutup peluang ASN untuk menduduki jabatan struktural di masa mendatang.
“Pejabat fungsional bisa menjadi pejabat struktural. Kuncinya ada pada Bupati selaku PPK. Jika diberi amanah dan kepercayaan, pejabat fungsional bisa dialihkan ke jabatan struktural,” pungkasnya.

Jurnalis: Pandhu/Rif

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !