

Warga Sukoharjo Ditangkap Satnarkoba Polres Tulungagung
TULUNGAGUNG, HARIAN–NEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung kembali melakukan penangkapan tersangka perantara jual beli narkoba golongan satu (1) jenis shabu, Jumat 11 Desember 2020 pukul 23.00 WIB.
Tersangka adalah AS (29) warga Sukoharjo, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Polisi mengamankan AS(29) karena telah bermufakat tanpa hak menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai narkotika golongan satu Jenis Shabu
Barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penagkapan 1 poket shabu dalam plastik klip dengan berat 0,16 gram, 1 lembar sobekan kertas cukai rokok sebagai pembungkus shabu, 1 hp merk meizu warna putih.
Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat 1 seb pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satnarkoba guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Seperti yang disampaikan Bagian Humas Polres Tulungagung(agp).
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !