160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPRD Kota Blitar Umumkan Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil, Siapkan Pelantikan Pasangan Terpilih 2025-2030

BLITAR, HARIAN-NEWS.com– DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna pada Senin (10/2/2025) di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar untuk mengumumkan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, M.Pd., dan Wakil Wali Kota Blitar, Ir. Tjutjuk Sunario, M.M.

Rapat ini juga menetapkan pasangan terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Syauqul Muhibbin, S.H.I., dan Elim Tyu Samba, yang akan menjabat untuk periode 2025-2030.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Adi Santoso, S.P., dan dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, pasangan terpilih, serta berbagai pejabat daerah termasuk Forkopimda, KPU, Bawaslu, anggota DPRD, kepala OPD, staf ahli, dan camat.

Adi Santoso menjelaskan, pengumuman ini merujuk pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya yang masa jabatannya habis diumumkan dalam rapat paripurna DPRD sebelum usulan pemberhentiannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami mengumumkan bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar akan berakhir setelah pelantikan pasangan terpilih hasil Pilkada Serentak 2024,” jelas Adi Santoso.

DPRD Kota Blitar juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam memajukan Kota Blitar. Selama masa jabatan, keduanya berhasil meraih berbagai prestasi dan penghargaan.

Selanjutnya, DPRD Kota Blitar mengumumkan pasangan terpilih untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar berdasarkan keputusan KPU Kota Blitar Nomor 119/PL.02.7-SR/3572/2025 tertanggal 7 Februari 2025 mengenai hasil Pilkada 2024.

“Kami mengumumkan bahwa pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024 adalah pasangan nomor urut 2, yaitu Syauqul Muhibbin, S.H.I., dan Elim Tyu Samba,” jelas Adi Santoso dalam rapat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Usulan untuk pengesahan dan pelantikan pasangan terpilih akan segera diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !