Ekonomi

Zakat ASN Tulungagung Berpotensi Rp15 Miliar, BAZNAS Ditantang Putus Rantai Kemiskinan

×

Zakat ASN Tulungagung Berpotensi Rp15 Miliar, BAZNAS Ditantang Putus Rantai Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Abdul Wachid Ketua BAZNAS Tulungagung periode 2026-2031
Abdul Wachid Ketua BAZNAS Tulungagung periode 2026-2031.

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Potensi zakat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diperkirakan mencapai Rp15 miliar per tahun. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya tergarap. Partisipasi ASN yang menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tulungagung baru sekitar 30 persen.

Ketua BAZNAS Tulungagung Abdul Wachid, S.IP., mengatakan partisipasi tersebut saat ini menghasilkan penghimpunan sekitar Rp5 miliar setiap tahun. Angka itu masih jauh dari potensi maksimal yang dapat dihimpun.
“Kalau seluruh ASN yang sudah memenuhi nisab bisa berpartisipasi, potensi zakatnya bisa mencapai sekitar Rp15 miliar,” kata Wachid dalam wawancara eksklusif di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung, Kamis (20/8/2026).

Persoalannya, potensi besar itu belum berbanding lurus dengan realisasi penghimpunan. BAZNAS Tulungagung tahun ini ditargetkan mampu mengumpulkan Rp8 miliar. Namun, hingga saat ini realisasinya baru sekitar Rp3 miliar.
Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp5 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun.

Di sisi lain, besarnya potensi zakat juga memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana dana yang berhasil dihimpun benar-benar mampu mengubah kondisi ekonomi penerimanya?

BAZNAS Tulungagung mulai menggeser orientasi penyaluran zakat dari bantuan konsumtif menuju pemberdayaan ekonomi. Masyarakat pada kelompok ekonomi terbawah, terutama desil 1, 2, dan 3, menjadi sasaran utama.

Dana zakat diarahkan untuk modal usaha, peralatan kerja, hingga pelatihan keterampilan.

Langkah tersebut penting karena bantuan konsumtif memang dapat menyelesaikan kebutuhan mendesak, tetapi belum tentu memutus rantai kemiskinan. Tanpa peningkatan pendapatan dan kemampuan ekonomi, penerima bantuan berpotensi tetap berada dalam posisi yang sama ketika kebutuhan kembali datang.

Karena itu, ukuran keberhasilan program semestinya tidak berhenti pada berapa rupiah yang disalurkan atau berapa orang yang menerima bantuan.
Ukuran yang lebih penting adalah berapa keluarga yang benar-benar mampu keluar dari ketergantungan bantuan dan mempertahankan penghasilannya secara mandiri.

Salah satu program pemberdayaan BAZNAS dijalankan di kawasan Sungai Niyama, Besuki. Masyarakat, termasuk ibu-ibu yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap, mendapatkan bantuan berupa lapak dan tenda untuk menjalankan usaha.

Menurut Wachid, sekitar 60 persen penerima program tersebut kini mampu memperoleh penghasilan rutin antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Jika capaian tersebut mampu dipertahankan dalam jangka panjang, program semacam ini menunjukkan bahwa dana zakat dapat berfungsi sebagai modal ekonomi, bukan sekadar bantuan yang habis dikonsumsi.
Namun, keberhasilan tersebut tetap perlu diuji secara berkelanjutan. Pendapatan yang meningkat dalam beberapa bulan belum otomatis berarti keluarga telah terbebas dari kemiskinan.

Diperlukan pemantauan terhadap keberlangsungan usaha, kestabilan pendapatan, kemampuan menabung, kepemilikan aset produktif, hingga kemampuan keluarga menghadapi guncangan ekonomi.
Di titik inilah tantangan pengelolaan zakat menjadi lebih kompleks.

Persoalan lain muncul ketika BAZNAS melakukan evaluasi terhadap usaha penerima bantuan. Sebagian usaha warga ternyata tidak berkembang sebagaimana diharapkan. Salah satu penyebab yang ditemukan adalah beban utang dari pinjaman online atau pinjol.

Warga yang seharusnya menggunakan tambahan modal untuk mengembangkan usaha justru masih harus membayar kewajiban utang. Dalam kondisi seperti itu, tambahan bantuan modal berisiko tidak menyelesaikan akar persoalan.

Masalah tersebut menunjukkan bahwa kemiskinan tidak selalu disebabkan ketiadaan modal. Ada persoalan lain yang saling berkaitan, mulai dari rendahnya literasi keuangan, ketidakstabilan pendapatan, kemampuan mengelola usaha, hingga tekanan kebutuhan rumah tangga.
Jika persoalan tersebut tidak ditangani, bantuan produktif pun dapat kehilangan efektivitasnya.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, BAZNAS Tulungagung menyiapkan skema pembiayaan berbasis syariah tanpa bunga, tanpa agunan, dan tanpa potongan administrasi.

Sebagai pengganti agunan, digunakan sistem tanggung renteng. Penerima pembiayaan dikelompokkan dalam kelompok kecil beranggotakan sekitar 5 hingga 10 orang.
Setiap anggota memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan pembiayaan dapat dikembalikan. Jika salah satu anggota mengalami kesulitan, anggota kelompok lainnya diharapkan ikut membantu.

Skema tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, sistem tanggung renteng dapat membangun kedisiplinan dan solidaritas kelompok. Namun di sisi lain, mekanisme tersebut membutuhkan pendampingan serta tata kelola yang ketat agar tanggung jawab bersama tidak berubah menjadi beban baru bagi anggota kelompok.

Karena itu, pembiayaan tanpa bunga saja tidak cukup. Masyarakat tetap membutuhkan pendampingan usaha dan pengawasan penggunaan dana.

BAZNAS Tulungagung kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus. Pertama, mengejar target penghimpunan zakat Rp8 miliar yang hingga kini baru terealisasi sekitar Rp3 miliar.

Kedua, memastikan setiap rupiah yang terkumpul memberikan dampak ekonomi yang terukur bagi masyarakat miskin.
Keduanya tidak dapat dipisahkan.

Penghimpunan yang besar tanpa penyaluran yang efektif hanya akan menghasilkan angka dalam laporan. Sebaliknya, program pemberdayaan yang baik tetapi tidak didukung penghimpunan yang kuat juga akan memiliki jangkauan terbatas.

Karena itu, peningkatan partisipasi ASN perlu dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Masyarakat yang menunaikan zakat berhak mengetahui bagaimana dana dihimpun, siapa penerimanya, program apa yang dijalankan, serta sejauh mana program tersebut berhasil meningkatkan kesejahteraan penerima.

Wachid mengatakan BAZNAS akan memperluas pemetaan dengan turun langsung ke desa-desa untuk menemukan kelompok masyarakat yang memiliki potensi ekonomi. Program yang dinilai berhasil akan direplikasi di wilayah lain.

Strategi tersebut patut diuji dengan satu ukuran sederhana: apakah penerima zakat lima tahun mendatang masih menjadi penerima bantuan, atau sudah mampu menjadi pemberi zakat?

Pertanyaan itu penting karena tujuan akhir pemberdayaan zakat bukan memperbanyak jumlah penerima bantuan. Tujuannya adalah mengurangi jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Zakat pada akhirnya tidak cukup hanya hadir ketika masyarakat miskin membutuhkan uang untuk bertahan hidup. Zakat harus mampu menjadi instrumen yang membantu mereka membangun usaha, meningkatkan pendapatan, memperkuat aset, dan keluar dari lingkaran kemiskinan.

Dengan potensi zakat ASN yang diperkirakan mencapai Rp15 miliar per tahun, Tulungagung sebenarnya memiliki sumber daya yang cukup besar.

Tantangannya kini bukan sekadar bagaimana mengumpulkan lebih banyak, tetapi bagaimana memastikan dana yang terkumpul benar-benar mengubah kehidupan penerimanya.
Di situlah keberhasilan BAZNAS seharusnya diukur.

Jurnalis: Pandhu