160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Warkop Karaoke di Tulungagung Dirazia, Puluhan Botol Miras Disita

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menggelar razia gabungan ke sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu malam (26/7/2025), menyikapi laporan masyarakat terkait aktivitas warkop karaoke yang meresahkan.

Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Polres Tulungagung, Kodim 0807, Subdenpom V/1-6 Tulungagung, serta beberapa instansi terkait lainnya. Sasaran utama adalah warung kopi karaoke (warkop karaoke) yang disinyalir melanggar aturan perizinan dan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Foto : Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno (Pandhu/HN).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno, menyampaikan bahwa razia dilakukan sebagai respons atas keluhan warga.
“Razia ini bagian dari penegakan perda dan menjaga kondusivitas wilayah. Warga melaporkan adanya peredaran miras di beberapa tempat hiburan malam,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Petugas menyisir wilayah Kecamatan Kauman, Kedungwaru, hingga Tulungagung Kota. Dari hasil razia, sekitar 30 botol miras berbagai merek disita dari dua lokasi, yakni sebuah warkop karaoke di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, dan satu lagi di Kelurahan Kepatihan, dekat area Pasar Hewan Terpadu.

750 x 100 AD PLACEMENT
Barang bukti razia cafe dan karaoke Tulungagung

Seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menyita miras, petugas juga memeriksa dokumen perizinan usaha dan mengingatkan para pemilik warkop karaoke agar mematuhi aturan jam operasional.
“Jam operasional sudah diatur, yakni pukul 19.00 hingga 24.00 WIB. Jika melanggar, akan kami tindak tegas,” tegas Sumarno.

Satpol PP juga akan memanggil pemilik usaha yang kedapatan menyimpan miras guna klarifikasi soal legalitas usaha dan izin edar alkohol.
“Pemanggilan ini menjadi langkah awal penindakan. Jika ada pelanggaran, tentu ada sanksi sesuai regulasi,” tambahnya.

Pihak Satpol PP memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menertibkan tempat hiburan malam yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Jurnalis: Pandhu

750 x 100 AD PLACEMENT

Editor Tanu Metir

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !