160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Mengamankan Dua Tersangka Curanmor

Tim Resmob amankan pelaku curanmor

 

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com —  Tim Resimen Mobil (Resmob) Macan Agung Polres Tulungagung berhasil mengamankan dua (2) tersangka pencurian kendaraan motor (curanmor).

Hal itu terungkap saat, Kapolres Tulungagung didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Agung Kurnia Putra dan Kasi Humas IPTU Anshori menggelar Konferensi Pers terkait kasus curanmor, Kamis (10/11/2022), di Markas Polres Tulungagung.

Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hartanto,SIK, MH, menyampaikan, ada sebanyak 30 laporan Polisi atas kasus curanmor dari beberapa wilayah berikut beberapa data Laporan kehilangan  masuk di Polsek Kalangbret 4 (empat) , Polsek Campurdarat  5 (lima), Polsek Boyolangu 8 (delapan) ,Polsek Pakel 3 (tiga) , Polsek Bandung 2 (dua), Polsek Karangrejo 3(tiga) ,Polsek Ngantru 1(satu), Polsek Kedungwaru 2 (dua) , Polsek Gondang 1(satu), Polres Tulungagung 1 (satu).

750 x 100 AD PLACEMENT

Diungkapkan juga oleh Kapolres, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama dengan Unit Reskrim Boyolangu, Karangrejo dan Kalangbret yang dibackup Unit Resmob Polres Bangkalan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di Wilayah Bumi Kabupaten Bangkalan.

Saat penggerebekan polisi berhasil mengamankan 2(dua) pelaku dengan 1 (satu) pelaku (memiliki senjata api) dan 1 (satu) penjual hasil hasil curian (penadah) di rumahnya.

Sementara 2 (dua) pelaku tidak berada di rumah dan tidak mendapati barang bukti.

Tidak puas begitu saja, tim Resmob bersama tim dari Polres Bangkalan terus melakukan penelusuran dan penggerebekan pada 1 (satu) pelaku lain yang berasa di kos-kosan di wilayah Pantai Bancaran, Kabupaten bangkalan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dan sarana yang digunakan pelaku  lainnya, yakni An. Syaiful Bahri (26).

Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan pada 1 pelaku lain yang berada di sebuah kos-kosan di wilayah pesisir Pantai bancaran Kabupaten Bangkalan dan didapati pelaku beserta barang bukti dan sarana yang digunakan pelaku yakni Atas nama Syaiful bahri (26) wiraswasta alamat Dusun Potokan kecamatan Tanah merah Kabupaten Bangkalan

“Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah kunci T, 3 buah mata kunci, 1 buah kunci duplikat, 2 buah hape android, 2 unit sepeda motor merk Honda Beat biru-hitam No Pol AG 3880 RAJ dan Honda Vario 125 No Pol M 4702 IC , 1 buah jamper warna hitam dan 1 buah celana Levis warna biru,” katanya.

Ditambahkannya, kedua pelaku tersebut akan disangkakan Pasal

750 x 100 AD PLACEMENT

363 KE 3E ,4E , 5E JO Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

“Saya menghimbau pada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dipastikan dulu, kunci motor sudah dicabut atau belum, “ ujar AKBP Eko Hartanto.

Pelaku mengakui melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Wilkum Polres Tulungagung sebanyak 32 TKP dengan kurun waktu 3 Bulan, para pelaku merupakan DPO dalam kasus Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan menggunakan Sajam jenis celurit di wilayah Hukum Polres Bangkalan barang bukti hasil pencurian milik korban yang belum ditemukan masih dalam proses pencarian dan masuk dalam daftar pencarian barang (DPB) oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung.

TKP pencurian rata-rata di teras rumah dan di parkiran umum yang kunci atau stang motor yang belum terkunci.

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !