Selasa, 21 Mei 2024

Soal Perdebatan Justice Collaborator, Pakar Hukum Sayangkan Tidak Adanya Sistem Peradilan Terintegrasi

JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Pakar hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya mengaku terkejut terkait tuntutan yang diberikan jaksa terhadap pelaku justice collaborator, Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya bahkan menyesalkan hubungan Kejaksaan dan Lembaga Peduli Saksi dan Korban (LPSK) terkait beban hukum yang diterima Richard Eliezer selaku pembuka fakta.

“Terus terang Saya menyesalkan konflik kelembagaan antara Kejaksaan dengan LPSK. Itu menunjukkan tidak ada koordinasi yang jelas,” kata Firman dalam sesi wawancara dengan media nasional ternama, Jumat (20/1).

Akibat keputusan kejaksaan yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap pengaju justice collaborator, ia mengatakan hal itu membawa kerugian dalam penengakan hukum di Indonesia.

“Hal ini membuat posisi Justice Collaborator menjadi posisi yang tidak menguntungkan dalam sistm penengakan hukum di Indonesia,” bebernya.

survey dan pendeteksi sumber air

Padahal, menurut Firman, political justice collaborator itu harapannya adalah sang pembuka fakta yang merupakan bagian dalam (inner circle) dari sebuah peristiwa kejahatan yang sulit diungkap dan membutuhkan kejujuran seseorang untuk berani menyampaikan secara terbuka apa yang telah terjadi dapat memudahkan sebuah pengungkapan kasus.

BACA JUGA :  Dinas Kesehatan Ajak Warga Tulungagung Perangi TBC

Sayangnya, kata dia, harapan itu terasa pupus setelah menyaksikan keputusan kejaksaan yang sama sekali tidak mengindahkan posisi penting justice collaborator.

“Memang apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda pidana umum, bahwa LPSK intervensi sungguh mengejutkan dan menunjukkan bahwa tidak ada sistem peradilan yang terintegrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, tuntutan 12 tahun penjara diberikan kepada Eliezer dibandingkan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.

Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Komunitas Tunah Bersatu, Pembangunan Masjid Kasepuhan Tuban Akan Dimulai Juni 2024

TUBAN, HARIAN- NEWS.com - Dalam semangat kebersamaan, warga Dusun Kepet, Desa Tunah, Kabupaten Tuban, bersiap memulai pembangunan Masjid Kasepuhan pada Juni 2024. Modin Desa Tunah,...

Puskesmas Sendang Lakukan Sosialisasi PSN untuk Cegah DBD

TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com - Pada Jumat, 17 Mei 2024, Puskesmas Sendang di Kecamatan Sendang, Tulungagung,Jawa Timur melakukan sosialisasi dan pelaksanaan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk)...

Giat Pelayanan KB Gratis Implan dan IUD di Puskesmas Pagerwojo Sukses

Giat Pelayanan KB Gratis Implan dan IUD di Puskesmas Pagerwojo Sukses TULUNGAGUNG HARIAN- NEWS.com - Pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024, Puskesmas Pagerwojo, Tulungagung,...

Milad ke-31 Pesantren Al Azhaar, Dihadiri Pj. Bupati Wujud Sinergi Dakwah dan Pendidikan

TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com - Pesantren Al Azhaar Tulungagung, Jawa Timur, merayakan Milad ke-31 dengan penuh syukur dan kehangatan Acara tasyakuran yang diadakan pada hari Jumat,...

Demontrasi Damai, Jurnalis Malang Raya Bersatu Menolak RUU Penyiaran

  MALANG, HARIAN-NEWS.com - Dalam sebuah demonstrasi damai yang berlangsung di depan gedung DPRD dan Balaikota Malang, para jurnalis dari Malang Raya menyatakan penolakan mereka...

Konsultasi Publik Persiapan Lahan Pembangunan SPAM Diyeng

Malang, Harian-news.com -  Setelah pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kaligoro yang bertujuan untuk mengatasi kekeringan air di wilayah Malang Selatan khususnya untuk wilayah...

Mengukir Masa Depan Lingkungan: Pelantikan SAKA Kalpataru Sidoarjo 2024

SIDOARJO, HARIAN- NEWS.com - Dalam rangka memperkuat edukasi dan aksi lingkungan di kalangan pemuda, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo menggelar acara Orientasi...

Kapolres Tulungagung Berangkat Haji, Doa dan Harapan Sekretaris IPHI Jatim

AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si.,   TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com Sekretaris Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menyampaikan doa khusus...

Seleksi Kompetensi BLUD RSUD dr. Iskak, Wujud Transparansi dan Kesempatan bagi Calon Pegawai

TULUNGAGUNG , HARIAN- NEWS.com - Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen pada Pelayanan Kesehatan Berkualitas, ada 1.173 Peserta Ikuti Seleksi PTT RSUD dr. Iskak Dalam upaya meningkatkan...

Upaya Pengendalian Inflasi 2024, Pj. Bupati Ikuti Rakor Strategis Tulungagung Secara Daring

TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com - Pada hari Senin, 13 Mei 2024, sebuah Rapat Koordinasi (Rakor) penting telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi di...

Mbah Rahmat dan Al Azhaar Bersinergi, Buka Peluang Pendidikan PAUD dan TK Tahfidz di Ngadiluwih

KEDIRI, HARIAN- NEWS.com - Dalam langkah yang menginspirasi, Mbah H. Rahmat dari Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur mengundang Pengasuh Pesantren Al Azhaar Tulungagung, Abah Imam...

Perda Kota Layak Anak Disahkan, Pemkot Malang Tingkatkan Perlindungan Hak Anak

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Dalam upaya serius meningkatkan perlindungan hak-hak anak, DPRD Kota Malang telah mengesahkan Perda Kota Layak Anak. Sidang paripurna pada Selasa (14/5/2024) menjadi...
spot_img
spot_img

BERITA TRENDING