160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Sindikat Curanmor di Tulungagung Dibekuk, Pelaku Libatkan Anak Tiri Pelajar SMP

Keterangan Foto: Jajaran Polres Tulungagung menunjukkan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat konferensi pers, Senin(19/5/2025).

TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Pelakunya ternyata seorang residivis dan anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMP.

Kasus ini terungkap setelah tiga laporan pencurian motor dalam dua hari berturut-turut di Desa Banjarsari (Kecamatan Ngantru), Desa Gedangan, dan Dusun Pakuncen (Kecamatan Karangrejo). Korban pencurian adalah Iswahyudi (44), Susanto (48), dan Imam Sururi (69), seluruhnya warga Tulungagung.

Keterangan Foto: Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan pengungkapan kasus curanmor dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin(19/5/2020).

Modus Hunting Motor dengan Kunci Tertinggal
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, pelaku beraksi dengan berkeliling mencari motor yang kuncinya masih tertancap. DY (46), warga Kepanjen, Jombang, bertindak sebagai eksekutor, sementara SR (16), anak tirinya, berperan sebagai pengawas lokasi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Penangkapan Dramatis di Desa Jeli
Tim Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Karangrejo dan Ngantru berhasil menangkap keduanya di Desa Jeli, Karangrejo, Minggu (18/5/2025). Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan sebelum akhirnya ditaklukkan dengan bantuan warga.

Keterangan Foto: Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan, memberikan keterangan
saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan ayah dan anak tiri, di Mapolres Tulungagung.

Fakta Mengejutkan: Pelaku Residivis dan Eksploitasi Anak
Wakapolres Kompol Arie Taufan mengungkapkan, DY adalah residivis kasus pencurian motor dan burung di Jombang. Dalam dua minggu, dia dan SR sudah beraksi di Tulungagung, Batu, Jombang, dan Lamongan. Mirisnya, DY memberi SR uang saku Rp50.000 tiap kali beraksi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita satu unit motor Honda Scoopy, helm, HP Oppo, uang tunai Rp60.000, serta barang lain. Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian
Kompol Arie mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci motor saat parkir dan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Sinergi polisi dan warga sangat penting dalam pencegahan kejahatan,” tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Jurnalis: Pandhu

Editor : Tanu Metir

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !