160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Selebgram IZ Ditahan, Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan


MALANG, HARIAN-NEWS.com – Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan selebgram IZ terhadap Shandy Purnamasari terus berlanjut, Selasa (11/02/2025).

Usai dinyatakan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Jatim, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengatakan bahwa tersangka juga terjerat kasus dugaan pemerasan. Proses hukum terhadap IZ telah memasuki tahap dua, dengan pelimpahan dari Siber Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Malang.

Charles menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat tambahan pasal terkait dugaan pemerasan, yaitu Pasal 27B Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah.

Dugaan pemerasan ini terjadi ketika tersangka menghubungi pelapor untuk meminta pertemuan, namun pelapor berhalangan hadir sehingga terjadi tindakan yang merugikan pelapor. Kasus ini juga telah melalui upaya mediasi melalui proses restorative justice yang berujung gagal mencapai kesepakatan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam kasus ini, IZ dijerat dengan Pasal 27 Huruf A Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. Penahanan dilakukan di ruang tahanan Polda Jatim, di sel perempuan sesuai dengan identitas dalam KTP.

Pemeriksaan sempat terhambat karena tersangka meminta penundaan waktu saat pertama kali dimintai keterangan. Namun setelah pemeriksaan kesehatan, IZ digiring ke Rutan Polda Jatim pada pukul 02.30 WIB. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Charles memastikan pelimpahan berkas tahap dua sudah dilakukan pada siang hari ini. Tersangka IZ, yang kini telah ditahan di Lapas Perempuan Sukun, Malang, telah tiba di lokasi pada sore hari tadi. Proses pemberkasan kasus ini berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini termasuk handphone, flash disk, dan keterangan saksi-saksi yang mendukung peran tersangka. Pihak penasihat hukum tersangka diketahui telah mengajukan praperadilan, dan pihak kepolisian siap menghadapi proses tersebut. (ts)

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !