TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Anggota Satreskrim Polres Tulungagung kembali berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pembuat bahan petasan pada Minggu (26/3/2023). Tidak main-main, petugas lagi-lagi mengamankan bahan petasan sebanyak puluhan kilogram sekaligus.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, dua pelaku yang berhasil diamankan itu diantaranya HNP (27) warga Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan dan rekannya MYK (21) warga Desa Pakisrejo Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Terungkapnya dua produsen bahan petasan itu berawal saat petugas melakukan Operasi Pekat Semeru 2023.
Pada operasi tersebut, Sabtu (25/3/2023) petugas sempat mengamankan salah satu pelaku yakni HNP yang melakukan transaksi di Kecamatan Rejotangan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku HNP kedapatan membawa 2 kilo gram bubuk mesiu yang akan dilakukan transaksi. Petugas akhirnya melakukan penggeledahan di rumahnya yang mana petugas kembali mendapati bubuk serupa.
“Saat kami amankan di Rejotangan, pelaku kedapatan membawa 2 kilo gram bubuk mesiu dan dirumahnya kami temukan lagi 1 kilogram,” kata Iptu Mochammad Anshori, Senin (27/3/2023).
Setelah pelaku pertama berhasil diamankan, jelas Anshori, akhirnya pada Minggu (26/3/2023) petugas kembali berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yakni MYK di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru sekitar pukul 00.15 WIB. Melalui tangan pelaku MYK, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 15 kilogram bubuk mesiu.
Tidak berhenti disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah MYK yang mana petugas kembali mendapati bubuk mesiu seberat 12 kilogram yang disimpan di rumahnya. Mendapati barang bukti itu, pelaku lantas digiring ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan oleh petugas.
“Kami mendapati barang bukti dari pelaku kedua sebanyak 27 kilogram bubuk mesiu yang mana sebagian bubuknya disimpan di kamarnya,” kata.
Disinggung terkait modus yang dijalankan keduanya, Anshori mengungkapkan, seperti kasus sebelumnya, para pelaku ini melakukan pemesanan komposisi bahan peledak secara online. Kemudian, bahan baku yang dipesannya itu akan diracik langsung oleh pelaku untuk nantinya jadi bahan peledak.
Barulah disaat bahan peledak itu jadi, para pelaku akan menawarkan produk bahan peledaknya itu secara online dan dibungkus sesuai permintaan pembeli. Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 th 1951 hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.