
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya menata kota dengan melakukan operasi penertiban reklame pada Selasa (12/8/2025) pagi.
Operasi ini menyasar banner dan papan reklame yang izinnya habis, rusak, atau dipasang tidak sesuai ketentuan.
Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welly Ahmadi melakui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut perintah pimpinan dan aduan masyarakat.
“Kami menertibkan reklame yang tidak berizin, izinnya sudah habis, rusak, atau salah lokasi pemasangan. Aturan sudah jelas dan titik pemasangan juga sudah ditentukan,” tegasnya.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi. Dalam operasi ini, petugas mencopot sekitar 50 unit reklame di titik strategis, antara lain Perempatan BTA, Jepun, Gleduk, dan Rumah Sakit Lama.
Sumarno menambahkan, meskipun tidak ada peringatan khusus sebelum pencopotan, aturan dan masa berlaku izin reklame sudah disosialisasikan sebelumnya kepada pemasang maupun pihak ketiga pengelola.
“Izin biasanya berlaku satu hingga dua bulan. Kalau izinnya habis dan melanggar aturan, kami lepas. Apalagi Agustus ini, kota harus bersih, rapi, dan indah,” ujarnya.
Satpol PP memastikan operasi ini akan rutin dilakukan demi menjaga estetika kota sekaligus menegakkan aturan. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau mematuhi ketentuan perizinan agar tata kota tetap tertib dan nyaman dipandang.
Jurnalis: Pandhu