160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peredaran Rokok Ilegal pada Komunitas Seni dan Budaya

Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal
Satpol PP, DPRD dan Bea Cukai Kabupaten Malang Kompak

KABUPATEN MALANG, HARIAN- NEWS.com — Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Malang sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal pada masyarakat dari komunitas seni budaya dan budaya dengan tema “ Kita Tingkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Peredaran  Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal,” di Bromo Transit, Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu 21 Juni 2023.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, melalui Kabid Linmas nya Teddy Wiryawan,mengatakan,  melalui kegiatan Kesenian dengan mari Kita Tingkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal di Kabupaten Malang.

Masih kata Teddy Wiryawan dalam sosialisasi ini konsennya adalah kepada komunitas para pelaku seni budaya.

“Harapannya mereka bisa membantu kami khususnya Satpol PP dan Bea Cukai untuk memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Malang” jelas Teddy

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dengan menekan dan meminimalisir peredaran rokok, tentunya akan meningkatkan pendapatan nasional maupun daerah. Dan masyarakat mau gak mau harus mengkonsumsi rokok yang resmi. Itu tujuan kami” terangnya

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang telah menyediakan layanan aduan terkait peredaran rokok ilegal melalui IG Satpol PP Kabupaten Malang, masyarakat bisa menyampaikan segala permasalahannya di IG tersebut.

“Kalau ada infornasi kita akan konfirm ke Bea Cukai, karena yang mempunyai kewenangan penuh adalan bea cukai. Dan kita hanya melakukan tindakan preventif, pencegahan supaya mereka tidak melakukan peredaran rokok ilegal” pungkasnya.

Hadir pada sosialisasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malang, perwakilan Bea Cukai Malang dan pelaku seni se Kecamatan Tumpang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP Kabupaten Malang dalam rangka sosialisasi tentang bahaya peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi ini adalah bagaimana masyarakat mulai diberikan kesadaran tentang bahaya rokok ilegal. Dengan sosialisasi ini nanti pendapatan negara atau pendapatan daerah bisa berkurang,” kata Darmadi

Darmadi mengungkapkan, yang terpenting dalam sosialisasi ini adalah rokok ilegal dikhawatirkan akan membahayakan kepada pengguna rokok secara terus menerus. Dan jangka panjangnya sangat berbahaya karena rokok ilegal ini tidak didukung dengan penelitian dan berapa kadar yang ada di rokok tersebut. Dan banyak masyarakat tidak tahu.

“Dan kenapa sekarang diadakan sosialisasi kepada para penggiat kesenian dan organisasi kesenian, karena soaialisasinya kepada masyarakat. Tapi kita mengambil pada komunitas-komunitas yang memungkinkan nanti bisa memberikan pengaruh dan membantu signal terkait dengan pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dan, saya yakin rata-rata para pelaku kesenian ini adalah perokok, sehingga nanti bisa membantu pemerintah dalam pemberantasan rokok illegal,” kata Darmadi

Ditempat yang sama, Agnita Adityawardani sebagai pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Malang mengatakan, Bea Cukai Malang per 31 Mei 2023 telah melakukan pencegahan dengan penindakan 72, dan masuk 8 juta batang rokok ilegal, 21 ribu botol vape, dengan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !