BLITAR, HARIAN- NEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun 2024.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan edukasi masyarakat terkait peraturan cukai, terutama mengenai peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi ini diadakan di Balai Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, pada Kamis (26/09/2024).
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Bea Cukai Blitar, Camat Doko, Pj. Kades Plumbangan beserta stafnya, serta perwakilan Kasun dan RW/RT se-Kecamatan Doko.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Satpol PP dan Damkar dengan menggunakan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Blitar.
Narasumber yang hadir dalam acara ini antara lain Kabid Gakumda Polpp Kabupaten Blitar Repelita Nugroho, Camat Doko Andy Nur Aziz, dan Woro Sulistyorini dari Bea Cukai Blitar, yang memberikan materi terkait kepabeanan dan cukai. Selain itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga turut serta memberikan edukasi.
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar melalui Kabid Gakumda Polpp Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menyatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kepabeanan dan cukai.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap bahaya peredaran rokok ilegal.