
Foto : Petugas Satpol-PP, Polisi , TNI, dan Bea Cukai KP Blitarsedang operasi rokok ilegal.
BLITAR, HARIAN- NEWS.com –
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Bersama tim dari Kantor Bea Cukai, operasi gabungan kembali digelar pada 23–24 Juli 2025 di dua kecamatan, yakni Garum dan Selorejo.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi serupa yang dilaksanakan pada awal Juli lalu, tepatnya tanggal 1–2 Juli 2025. Kala itu, sejumlah titik diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal namun dalam keadaan tutup. Karena itu, operasi kali ini kembali menyasar lokasi-lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku peredaran rokok tanpa cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa setiap toko atau warung yang dikunjungi—baik yang ditemukan barang bukti maupun yang nihil—diperlakukan sama. Petugas menempelkan stiker peringatan berisi larangan menjual rokok ilegal serta ancaman sanksi pidana dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
“Stiker ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tapi juga sebagai edukasi bagi masyarakat. Ditempel di pintu depan agar mudah dibaca, baik oleh pemilik warung maupun konsumen,” ujarnya.
Tak sedikit pemilik toko mengaku bahwa rokok yang mereka jual bukan hasil kulakan, melainkan titipan dari pihak tertentu yang menawarkan tanpa perlu modal. Praktik semacam ini kerap dimanfaatkan oleh oknum sebagai celah untuk menyebarkan rokok tanpa cukai ke masyarakat.
Lebih lanjut, stiker peringatan ini juga berfungsi sebagai penanda bahwa warung atau toko tersebut sudah pernah disambangi petugas. Apabila pemilik melepas stiker secara sengaja, bukan berarti lokasi tersebut terhapus dari catatan. Petugas tetap bisa melakukan pemeriksaan ulang sewaktu-waktu.
Data Penindakan
Dari operasi yang dilakukan selama dua hari, petugas berhasil menerbitkan 4 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang bukti sebanyak 15.492 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp23.024.820, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp15.488.385.
Pemerintah Kabupaten Blitar mengimbau masyarakat agar semakin bijak dan cerdas dalam memilih produk konsumsi, serta tidak tergoda iming-iming keuntungan instan dari rokok ilegal. Rokok tanpa cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan mengganggu tatanan ekonomi yang sehat.
Etok/,,Inf/Adv