160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Rumah Restorative Justice di Kabupaten Malang Saat Ini Sudah Tersebar di 33 Kecamatan

Sutini, usai memberikan sosialisasi Launching RJ di Desa Gunung Sari Tajinan Kabupaten Malang, Rabu (20/7/2022).

MALANG, HARIAN-NEWS.com – Rumah Restorative justice di Kabupaten Malang saat ini sudah tersebar di 33 kecamatan. Harapannya, dapat memberikan solusi pada masyarakat yang ingin mencari keadilan di luar pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Khusus, melalui Jaksa Fungsional, Sutini mengatakan, melalui RJ itu, pihaknya berupaya agar tidak semua kasus kejahatan bisa diselesaikan di tingkat pengadilan. Tapi bisa diselesaikan di tingkat bawah.

“Alternatifnya melalui RJ ini. Namun tentunya harus memenuhi syarat-syarat nya,” kata Sutini, usai memberikan sosialisasi Launching RJ di Desa Gunung Sari Tajinan Kabupaten Malang, Rabu (20/7/2022).

Sutini menambahkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan diluar pengadilan adalah kerugiannya kurang dari 2,5 juta, ada etikat ingin damai pada kedua belah pihak, serta ancaman pidananya tidak sampai 5 tahun.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dengan syarat syarat RJ sudah terpenuhi maka nantinya kasus hukum bisa terselesaikan disini (red RJ), salah satu contoh kasus yaitu pencurian tanpa ada kekerasan, pelaku belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, dan yang paling utama korban bisa memaafkan trus ancamannya 5 tahun dan saat melakukan kejahatan dia melakukan dengan terpaksa, itu bisa dilaksanakan disini,” beber Sutini.

Sampai saat ini di Kabupaten Malang sudah ada RJ sebanyak 33 yang tersebar di setiap kecamatan, dan setiap kecamatan ada satu RJ.

“Jadi untuk di Kabupaten Malang ini, di setiap kecamatan sudah ada satu RJ yang akan menangani kasus hukum diluar pengadilan, dan sampai saat ini sudah ada 33 RJ yang tersebar di 33 Kecamatan,” jelas Sutini.

Pihaknya selaku “Jaksa Sahabat Rakyat” saat launching RJ di Desa Gunung Sari Tajinan ini berbagi pengetahuan pada Kepala Desa SE Kecamatan Tajinan bagaimana tehnis dan pelaksanaan RJ.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Tadi saat pembukaan RJ disampaikan juga Ibu Kepala Kejaksaan Tinggi dan Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang nanti kita bisa datang ke sini hari Jumat, kita bisa komunikasi lagi dengan masyarakat,” tandas Sutini.

Sampai saat ini di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sudah dan telah menangani dan memutus perkara diluar pengadilan,

“Untuk data lengkap sudah ada berapa kasus yang ditangani dan berapa yang diselesaikan datanya ada di Pidana Umum, silahkan teman teman media untuk datang ke Pidum,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gunung Sari Tajinan Kabupaten Malang, Rukadi menyambut baik dibukanya Rumah Restorative justice di Desa Gunung Sari ini.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pihaknya juga berharap RJ ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Gunung Sari dan masyarakat Kecamatan Tajinan pada umumnya.

“Kami berharap pada masyarakat yang ingin mencari keadilan diluar pengadilan bisa memanfaatkan RJ ini, mudah mudahan keberadaan RJ bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat Tajinan,” pungkas Rukadi.(ts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !