
BLITAR HARIAN-NEWS.com —Sebagai wujud komitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal, Polres Blitar memusnahkan sebanyak 3.062 botol berbagai jenis dan merek hasil operasi Pekat Semeru 2025. Pemusnahan ini berlangsungitar, Senin (20/3/2025), dipimpin Wakapolres Blitar Kompol Dwi Okta Herianto, S.H., S.I.K., didampingi Forkopimda Kabupaten Blitar.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Ribuan botol miras ini merupakan barang bukti dari operasi Pekat yang bertujuan mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat peredaran miras,” ujar Kompol Dwi Okta.
Operasi berlangsung pada 26 Februari hingga 9 Maret 2025, dengan hasil sitaan mencakup 2.527 botol arak, 86 botol anggur merah, 184 botol TM, 136 botol Bintang Kuntul, 72 botol vodka, dan 57 botol Iceland. Semua barang bukti dihancurkan menggunakan mesin penghancur, disaksikan langsung Forkopimda dan sejumlah perwakilan instansi terkait.
Langkah ini tidak hanya simbol penegakan hukum, tapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi peredaran miras yang berpotensi merugikan. Pemusnahan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman di Kabupaten Blitar.