


TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – DPRD Kabupaten Tulungagung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di Graha Wicaksana DPRD, Rabu (20/8/2025).
Dokumen RPJMD menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Tulungagung selama lima tahun ke depan. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menyebut RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kompas pembangunan menuju visi “Masyarakat Tulungagung Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.”
“RPJMD telah melalui tahapan konsultasi publik, musrenbang, pembahasan dengan DPRD, evaluasi gubernur, hingga harmonisasi dengan kebijakan provinsi maupun nasional. Dengan perda ini, kami memiliki pedoman strategis untuk menjaga arah pembangunan lima tahun mendatang,” tegas Gatut Sunu.
Pandangan Fraksi: Antara Catatan dan Harapan
Sejumlah fraksi DPRD turut menyampaikan pandangan akhir atas RPJMD.
• Fraksi PAN melalui Rijal Abdulloh, S.IP., menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang terukur, terpadu, dan berkelanjutan. Menurutnya, RPJMD juga berfungsi sebagai instrumen penilaian kinerja kepala daerah hingga akhir periode.
• Fraksi PKB lewat Mulyono Susanto, S.A.P., menilai RPJMD adalah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Fraksi ini memberikan tujuh catatan penting, antara lain konsistensi dengan visi-misi bupati, penguatan layanan publik, afirmasi anggaran untuk desa tertinggal, prioritas bagi UMKM dan ekonomi kreatif, serta pembangunan ramah lingkungan.
• Fraksi Nasdem yang disampaikan Rizky Ranisa Nur’atma, S.E., menegaskan agar RPJMD dijadikan acuan wajib dalam setiap program pembangunan daerah. Nasdem juga mendorong prioritas sektor pertanian dan perikanan, efisiensi belanja rutin OPD, serta peningkatan PAD.
•
Visi dan Misi Pembangunan 2025–2029
RPJMD Tulungagung memuat lima misi utama:
1. Meningkatkan daya saing ekonomi berbasis hilirisasi sektor unggulan dan pembangunan dari desa.
2. Mewujudkan lingkungan hidup dan infrastruktur berkualitas.
3. Meningkatkan SDM unggul, berbudaya, dan masyarakat yang guyub.
4. Mengentaskan kemiskinan secara terpadu dan kolaboratif.
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, inklusif, dan bersih dari korupsi.
Bupati Gatut Sunu menambahkan, keberhasilan pelaksanaan RPJMD bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, perangkat daerah, akademisi, dunia usaha, hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengawal RPJMD. Hanya dengan gotong royong pembangunan Tulungagung dapat cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Kompas Lima Tahun ke Depan
Dengan disahkannya Perda RPJMD 2025–2029, Kabupaten Tulungagung memiliki arah pembangunan yang lebih jelas. Dokumen ini akan menjadi tolok ukur penyusunan RKPD tahunan, rencana kerja perangkat daerah, sekaligus evaluasi kinerja kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
Paripurna ini menandai langkah strategis Pemkab Tulungagung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah secara berkelanjutan.
Jurnalis Pandhu
Editor Tanu Metir
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !