
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin(Mas Ibin)
BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar membatasi jumlah usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan itu diambil untuk menekan beban belanja pegawai yang dinilai sudah terlalu besar.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menegaskan keputusan tersebut semata-mata mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Saat ini, porsi belanja pegawai di APBD Kota Blitar mencapai 36 persen, melampaui ketentuan maksimal 30 persen.
“Sudah kami usulkan. Tidak banyak, karena kami memprioritaskan di tempat-tempat yang sangat memerlukan. Utamanya untuk tenaga yang sudah lama mengabdi,” ujar Syauqul Muhibbin, Sabtu (19/9/2025).
Ia menjelaskan, pengusulan tambahan pegawai dilakukan secara selektif agar Pemkot tetap mampu membayar tunjangan kinerja. “Kalau memaksakan mengusulkan banyak, nanti khawatirnya pemerintah tidak mampu memberikan tunjangan kinerja,” tegasnya.
Syauqul menambahkan, PPPK paruh waktu hanya akan ditempatkan di instansi yang benar-benar membutuhkan tambahan tenaga. Mayoritas dari mereka adalah pegawai yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkot Blitar.
“Yang kami prioritaskan memang tenaga lama. Kalau PPPK jalur reguler, sebenarnya sudah lumayan tercukupi,” pungkasnya.