
TRENGGALEK, HARIAN-NEWS.com – Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Trenggalek resmi menggelar rapat finalisasi di Graha Paripurna DPRD, Selasa (26/8/2025). Agenda ini menandai langkah akhir sebelum perubahan tatib tersebut diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi dan ditetapkan.
Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang menjadi alasan penyesuaian.
“Pertama, kita menyesuaikan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Kedua, adanya perubahan fraksi dengan terbentuknya Fraksi Amanat Demokrat yang merupakan gabungan PAN dan Demokrat. Dengan begitu, total ada enam fraksi di DPRD Trenggalek,” ungkapnya.
Selain itu, Sukarodin menegaskan bahwa keberadaan Panitia Kerja (Panja) kini diatur dalam tatib terbaru. “Kalau di tatib lama, Panja belum diatur. Padahal Panja sangat dibutuhkan untuk menangani persoalan yang sifatnya serius,” tegasnya.
Pansus juga menambahkan aturan tentang rapat kerja bersama bupati. Dalam aturan baru, rapat tersebut bisa dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama bupati, maupun pimpinan alat kelengkapan DPRD dengan bupati.
“Yang sebelumnya belum ada, kini kita tetapkan rapat pimpinan alat kelengkapan DPRD bersama bupati sebagai forum resmi,” ujarnya.
Setelah finalisasi, rancangan perubahan tatib ini akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk fasilitasi. Selanjutnya, ditetapkan dan diundangkan sebagai pedoman kerja DPRD Trenggalek.
“Harapannya, dengan perubahan tatib ini, kinerja DPRD semakin terarah dan efektif dalam menjalankan tugas,” pungkas Sukarodin.
Jurnalis Nanang NK