MALANG, HARIAN-NEWs.com – Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin M.A, mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur dalam hal ini Polresta Malang atas keberhasilannya mengungkap penyelundupan Narkotika jenis Ganja seberat 263,58 kg.
Perwakilan Kodam V Brawijaya saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Selasa (3/12/2024).
Ditambahkannya, kita harus dukung polisi dalam memberantas peredaran narkotika, yang menjadi bahaya laten bagi bangsa ini.
” Kepada jajaran dan masyarakat agar membantu polisi jika menemukan atau mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika, jangan apatis atau berdiam diri,” tegasnya.
Kepolisian Resor Kota Malang Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat total 163,58 kilogram.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/136/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, yang merupakan pengembangan dari jaringan pelaku yang diamankan saat operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Pengungkapan dilakukan pada hari Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di dalam kantor ekspedisi Rosalia Indah Malang, Jalan Hamid Rusdi No.15, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, serta di Karangploso, Kabupaten Malang.
Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu:
1. DIK, laki-laki, 30 tahun, karyawan swasta, warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
2. RID, laki-laki, 30 tahun, petani/pekebun, warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
3. SUK, laki-laki, 30 tahun, wiraswasta, warga Lampung Tengah, Lampung.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 154 bungkus lakban coklat berisi ganja dengan berat total 163.580 gram (163,58 kg) dan satu unit mobil sedan warna merah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Ketiga tersangka diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja.
Jaringan peredaran narkotika ini melibatkan rute Medan – Malang – Jakarta, antarprovinsi di Indonesia.
Menurut Kapolresta Malang, melalui Kasat Resnarkoba , Komisaris Polisi Harjanto Mukti Eko Utomo S.I.K., M.H.
Dijelaskannya, Kronologis Penangkapan
Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka CRIZ dan ADB pada 11 September 2024 di rumah kos Jalan Wuni No.2, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan barang bukti ganja seberat 3 kg. Kemudian, tersangka AJ juga ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti ganja seberat 79,55 gram.
Petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Malang.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan ganja yang dikirim dari luar pulau tiba di Malang dan sebagian akan dikirim ke Jakarta melalui jasa ekspedisi Rosalia Indah.
“Petugas mengamankan barang bukti awal berupa ganja seberat 36,2 kg melalui Rosalia Indah. Selanjutnya, petugas menangkap DIK, RID, dan SUK di rumah yang dihuni tersangka di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dari penangkapan ini, petugas menemukan ganja seberat 41,2 kg di rumah kontrakan dan 86,1 kg di dalam bak truk depan kontrakan, dengan total ganja yang diamankan sebanyak 163,58 kg,” kata Kasat .
Menurut keterangan tersangka DIK, ganja tersebut dikirim dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut dengan truk FUSO yang dikendarai oleh RID dan SUK. Sebagian ganja seberat 3 kg telah dikirimkan kepada tersangka CRIZ dan ADB yang tertangkap sebelumnya, sedangkan sisanya diamankan petugas.
Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja.