
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Sebuah balon udara yang dirancang oleh 14 remaja di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur meledak dan merusak rumah warga pada Minggu, 13 April 2025.
Insiden ini terjadi setelah balon udara tersebut membawa sejumlah petasan yang meledak di udara.
Kronologi Kejadian
Pada pertengahan bulan Ramadhan, para remaja ini memutuskan untuk merayakan Hari Raya Kupatan dengan membuat balon udara. Namun, mereka juga memesan bahan untuk merakit petasan melalui platform online. Balon udara sepanjang 11 meter dengan diameter 14 meter itu diterbangkan di area persawahan Dusun Bakah, Desa Mergayu, sebelum akhirnya meledak dan merusak rumah milik Marsini, warga setempat. Kerugian akibat ledakan ditaksir mencapai Rp 25 juta.
Penangkapan Para Pelaku
Kapolsek Bandung AKP Anwari, SH, bersama Tim Inafis Polres Tulungagung segera melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan ke-14 remaja yang terlibat. Mereka kini menghadapi ancaman pidana terkait penggunaan bahan peledak dan perusakan properti.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk plastik balon udara, sisa kertas petasan, pecahan genteng, dan plafon rumah yang rusak.
Tindak Pidana yang Disangkakan
Para remaja tersebut terancam pasal-pasal pidana, termasuk UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam penggunaan bahan berbahaya. Meski niat awal para remaja hanya untuk memeriahkan Hari Raya Kupatan, tindakan mereka berujung pada kerusakan properti dan konsekuensi hukum serius.