Lantik Dua Perangkat, Kades Bono Berpesan Jangan Menyalahi Wewenang


TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Acara Pelantikan Perangkat Desa Bono, Kecamatan Boyolangu; yakni Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan, Senin (11/1) berlangsung lancar tanpa ada kendala dan gangguan.
Pelantikan dua perangkat desa itu berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bono Nomor :04 /2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, mengesahkan pengangkatan perangkat desa Maratul Dwi Solikhah dalam Jabatan Kasi Pemerintahan, Iin Aristi Alida Arfa dalam Jabatan Kasi Pelayanan, dengan masa jabatan hingga usia 60 tahun.
Pengambilan sumpah dipimpin Kepala Desa Bono H.Moch. Moezamil,S.Sos dibawah sumpah Al-quran yang dipandu oleh Kaur Kesra .
Pada kesempatan tersebut, mengawali sambutannya mengusapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas kelancaran proses pengambilan sumpah, tak lupa juga menyampaikan selamat pada kedua Kasi tersebut dan agar segera menyesuaikan diri beradaptasi dengan rekan perangkat lainnya.
Kades menyampaikan pesan pada dua perangkat desa yang baru dilantik agar membiasakan hal yang benar dan bukan membenarkan hal yang jadi kebiasaan (biasa).
“ Yang perlu menjadi perhatian agar sebagai perangkat tidak menyalahi wewenang, jangan tugas lurah ditangani perangkat bisa ambyar semuanya,” kata Kades Moezamil yang menjabat Kades Bono untuk kali ketiganya. Terakhir Kades Moezamil mengingatkan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M.


Hadir pada resepsi tersebut Unsur Forkopimca Kecamatan Boyolangu; Camat Boyolangu, Danramil Boyolangu dan Kapolsek Boyolangu atau yang mewakilinya, Pengurus LPM Desa Bono, BPD Desa Bono dan keluarga terlantik, PKK, disamping itu juga ada para tokoh masyarakat dan tokoh agama serta Perangkat Desa Bono.
Camat Boyolangu Mochamad Hanafi, S.Sos, MM, yang diwakili Sekretaris Kecamatan M. Fairuza Alhida, S.STP, M.Hum, menyampaikan apresiasi pada pemerintah Desa Bono dan Panitia seleksi yang telah berhasil menyelenggarakan proses seleksi hingga pelantikan berjalan dengan lancar.
Dia juga mengucapkan selamat pada Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan semoga dapat bekerja dengan baik dengan penuh tanggungjawab.
“ Kinerja saudara harus dipertangunggunjawabkan pada atasan secara administrasi, juga bertanggungjawab pada masyarakat dan yang terpenting tangguung jawab pada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Sekcam.
Dijelaskannya juga tentang tugas dan tanggungjawab dari perangkat desa, baik itu kepala desa maupun perangkat desa seperti para kasi.


“Pemerintahan desa tidak hanya bisa kerjakan sendiri oleh kades, namun perlu mendapatkan dukungan maksimal dari sekretaris desa (carik) dan perangkat desa lainnya. Karena itu dibutuhkan kemampuan perangkat desa yang mumpuni administrasi pemerintahan, kependudukan dan manajerial (pembinaan dan bimbingan pada masyarakat), bidang sosial, ketenagakerjaan,” kata Sekcam yang alumni dari STPDN di Bandung itu.
Intruksi Bupati No. 2 tahun 2020, pembatasan jam malam mulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00 agar menjadi perhatian karena pandemi Covid-19 yang menjadi pertimbangannya.
“ Kita harus waspada tapi jangan panik, terus berusaha meningkatkan imun kita dan jangan lupa berdoa dan bahagia, karena jika tidak bahagis mengurangi imun kita,” katanya.
Mengakhiri sambutannya, Sekcam Fairuza menyampaikan pantun, “Kabupaten Tulungagung banyak tempat wisata salah satunya Pantai Gemah, Kasi pelayanan bernama Ibu Iin sedangan Kasi Pemerintahanya Ibu Maratul Dwi Solikhah.”
Proses Seleksi
Usai pelaksanaan acara pelantikan, dilakukan konfirmasi dengan Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Bono Sumaji.
Sumaji menjelaskan dengan runtut tahapan-tahapannya, mulai dari adanya lowongan perangkat desa, dari sana Kades menyampaikan pada kecamatan dan disetujui oleh kecamatan. Selanjutnya Kepala Desa Bono membentuk panitia pelaksanaan.
Panitia pengisian perangkat desa beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari unsur Perangkat Desa, LPM, BPD, RT dan RW.
Panitia rapat kepengurusan dengan membentuk susunan kepanitiaan,mulai dari ketua, sekretaris, bendahara dan lainnya, diteruskan tahapan penjaringan dan penyaringan.
Untuk menentukan persyaratan-persyaratan bagi calon perangkat desa dibutuhkan empat belas hari kerja.
“Dengan pendaftar 34 orang sesuai dengan Perbup dan Perda terkait. Lalu dari 34 pendaftar yang 20 orang pendaftar mengikuti seleksi untuk Kasi Pelayanan, sedangkan yang 14 orang pendaftar untuk calon Kasi Pemerintahan, lalu tahap berikutnya penyaringan.
Persyaratan kami penuhi, mulai naskah soal dari perguruan tinggi yang terakreditasi B, semua ada di rak sekretariatan. Hingga saat ujian tulis sampai penilaian, hingga mengerucut pada nilai tertinggi.
“Satu kali ujian sekaligus dan yang mengoreksi dari peserta sendiri diawasi panitia, hasilnya dilaporkan ke kepala desa, panitia sudah lepas. Selanjutnya tugas Kepala desa mengkonsultasikan ke bupati melalui camat,” kata Sumaji dengan nada lega.
Selama proses penjaringan hingga pengumuman hasil apakah ada komplain dari warga atau peserta?
“Alhamdulillah tidak ada, aman terkendali, usai pengumuman hasil dengan terpilihnya dua orang dengan nilai tertinggi, saat itu kami nunggu 2 kali 24 jam sesuai dengan peraturan yang ada, dan tidak ada yang mempermasalahkan.Selamat tidak ada masalah dan lolos dari hukum. Dan kita bisa melanjutkannya hingga pelantikan pada hari ini,” kata Sumaji.
Samuji atasnama panitia mengharapkan, “Semoga bisa memaksimalkan kinerja pemerintahan Desa Bono dengan sinergi dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya. (tim)