160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

LSM Gerbang Indonesia Dampingi Manajer PT HHM Laporkan Rumah Sehat Abal-abal

Manajer PT HHM sedang melaporkan EI dan Us ke Polres Malang didampingi LSM Gerbang Indonesia

LSM Gerbang Indonesia Dampingi Manajer PT HHM Laporkan Rumah Sehat Abal-abal

MALANG, HARIAN-NEWS.com – Ada pepatah bagai pagar makan tanaman yang artinya  memiliki makna simbolik orang yang merusak sesuatu yang diamanatkan untuk dijaga atau dikelola, tampaknya tepat menggambarkan perilaku dari orang yang berinisial EI dan Us.

Bagaimana tidak, kepercayaan yang diberikan oleh pemilik Klinik Klagen Medis dan Manajemen PT Halim Hasanah Medika, pada kedua orang tersebut, yakni EI dan Us ternyata telah disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi. Bukan hanya itu, kedua orang itu bahkan telah mencemarkan nama baik dari Klinik Klagen Medis dan nama baik PT Halim Hasanah Medika.

Merasa dirugikan dan dicemarkan nama PT dan usaha kliniknya, pihak PT Halim Hasanah Medika  melaporkan Ibrahim alias Edy Iswanto dan Nirmala alias Uswatun ke Polres Malang, Senin, (11/1), didampingi LSM Gerbang Indonesia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Modus yang dilakukan kedua orang terlapor yang kini sedang dalam pelarian itu, melakukan mal praktek dokter bersama dengan mencetak dan menyebarkan brosur berlogo Rumah Sehat  kurang lebih enam bulan.

Menurut Kuasa Hukum PT Halim Hasanah Medika Djoko,SH, saat dikonfirmasi, menyampaikan, klinik dan PT nya merasa dijadikan tameng sama orang yang tidak bertanggungjawab buka praktek, dengan membawa-bawa nama klinik kami. Yang jelas apa yang mereka lakukan tanpa sepengetahuan kami

“ Kami tidak terima atas perbuatan kedua oknum tersebut. Kalau begini sama dengan menusuk kami dari belakang. Apalagi nama Klinik Klagen yang merupakan salah 1 anak usaha dari PT Halim Hasanah Medika sudah dicatut oleh oknum tersebut. Pokoknya kami tidak terima, dan permasalahan ini tetap akan saya bawa lewat jalur hukum,” kata Djoko  dengan nada geram.

Barang Bukti brosur dari Rumah Sehat  yang diduga abal-abal

Djoko juga mengungkapkan, kedua oknum tersebut melakukan aksinya sebagai dokter dan perawat abal-abal.

750 x 100 AD PLACEMENT

Siapa sebenarnya kedua oknum tersebut?

Menurut Djoko selaku kuasa hukum PT Halim Hasanah Medika,  Uswatun itu dulunya kerja di Klinik Milik PT  Hasanah Medika, namun sudah dipecat dengan tidak hormat tiga (3) bulan lalu. Sedangkan Edy Iswanto alias Ibrahim sudah lama tidak jelas keberadaannya, bahkan tanggungjawabnya sebagai karyawan Klinik Halim Hasanah Medika diabaikan.

“ Kedua oknum tersebut melakukan kegiatan pratek nya dengan cara mencari mangsa, orang” yang dulunya pernah berobat ke klinik milik PT Halim Hasanah Medika,  mendatangi dengan modus membagikan brosur dengan cara dortudor dari rumah kerumah dengan mengatasnamakan ” rumah sehat ” dan seolah olah kedua oknum tersebut masih kerja dan dibawah naungan klinik atau dibawah naungan manajemen PT Halim Hasanah Medika,” katanya

Sementara itu, Ketua LSM Gerbang Indonesia, Muslikh yang hari itu bersama Kuasa Hukum PT HHM mendampingi Manajer PT Halim Hasanah Medika Aria Bima Pramardhika lapor ke Polres Malang, menyampaikan, masyarakat sudah sulit  dengan adanya pandemi Covid-19 kok malah tega-teganya cari uang dengan modus jadi dokter dan perawat abal-abal.

750 x 100 AD PLACEMENT

“ Apa yang dilakukan kedua oknum tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ditumpas sampai keakar-akarnya. Semoga pihak kepolisian bersikap tegas,” kata Muslikh yang juga menguraikan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan PP No. 26 Tahun 2019 tentang Keperawatan, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sikap tegas juga disampaikan oleh Drg. Wiwin selaku Kepala Puskesmas Tajinan, kami akan menindak tegas oknum perawat yang melakukan mal praktek kegiatan medis di rumah-rumah warga terutama di wilayah Tajinan.

Drg. Wiwin mengaku,” Saya kaget mas, begitu ada laporan ada orang meninggal di salah satu rumah sakit swasta, dan kebetulan warga Dusun Karang Jambe, RT 20, RW 04, Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan.” (her/tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !