
Binti Luklukah, S,M.,Ketua Komisi C DPRD
TULUNGAGUNG, HARIAN NEWS.com – Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Hj. Binti Luklukah, S.M., dari Fraksi PDI pPerjuangan, menyoroti wacana pengembalian sistem parkir berlangganan yang sempat dihapus pada tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa pembahasan ini masih dalam tahap awal dan belum mencapai keputusan final.
“Parkir ini masih dalam pembahasan. Tahun 2024 lalu sistem berlangganan dihapus, dan kini ada wacana untuk dikembalikan. Tapi saya belum menerima draft lengkapnya, jadi saya masih mencermati perbandingan antara Perda Nomor 11 Tahun 2023 dan yang akan dibahas nanti,” ujar Binti.
Binti menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir, namun menolak keras jika kenaikan tarif justru membebani masyarakat.
“Saya setuju dengan program Pak Bupati untuk meningkatkan PAD, tapi jangan sampai nilai tarif langganan parkir dinaikkan. Melihat kondisi ekonomi sekarang yang masih krisis, tentu ini harus jadi pertimbangan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tarif langganan parkir sebelumnya sebesar Rp15.000 sudah cukup terjangkau. Jika ada usulan kenaikan tarif dalam perda baru, Binti menyatakan akan menolak secara pribadi.
“Kalau dinaikkan, saya tidak setuju. Masyarakat masih dalam tekanan ekonomi. Harga-harga naik, daya beli menurun. Jadi, harus benar-benar dipertimbangkan dampaknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Binti mengungkapkan bahwa pembahasan perda ini memiliki tenggat waktu hingga 11 April 2025. Jika tidak selesai tepat waktu, DPRD Tulungagung berpotensi menerima sanksi dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri.
“Yang jelas, ini masih dibahas. Saya lihat, perubahan perda ini hanya di beberapa pasal, seperti pasal 8 dan 16. Saya pribadi tidak setuju kalau ada kenaikan. Tapi nanti keputusan ada di rapat. Saya akan tetap menyuarakan agar tidak ada kenaikan tarif parkir,” pungkasnya.