TULUNGAGUNG,HARIAN-NEWS.com — Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan Mantan Direktur PDAM Tulungagung Tirta Cahaya Agung berinisial HY (61) sebagai tersangka proyek instalasi jaringan pipa PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2016 -2018, Rabu (22/9).
“ Penetapan tersangka HY ini dilakukan setelah kejaksaan menemukan alat bukti cukup dan hasil pengumpulan bahan keterangan satu tahun terakhir. Disita 179 dokumen terkait masalah ini dan dilakukan pemeriksaan 50 an saksi pada Jum at (17/09) hingga selasa (21 / 9), maka menaikan status ke tahap penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo, Selasa (22/9/2021) di Tulungagung.
Dia menjelaskan, modusnya untuk perkara ini beragam, antara di dalam juknisnya seharusnya dilakukan pihak ke 3 namun kenyataannya dilakukan oleh orang PDAM sendiri, masyarakat penerima hanya dipinjam KTPnya namun tidak menerima manfaatnya, selain itu dari hasil pemeriksaan dari puluhan Comanditaire Venootschap (CV) atau Perusahaan Komanditer yang dilibatkan termasuk 18 titik yang kontraktual ternyata hanya dipinjam benderanya oleh tersangka.
Pasal yang disangkaan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Bicara kerugian negara, Agung menyampaikan, untuk saat ini masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan pemeriksa keuangan (BPK) “ Ditunggu saja audit BPK nya ya ,” kata Agung singkat. (agp)
Editor : Budi Mulyanto