
BLITAR, HARIAN-NEWSS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, berinisial “MB”, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus. Bukti-bukti yang cukup menguatkan telah ditemukan, sehingga langkah hukum ditempuh melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025. Kini, tersangka menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Blitar.
“Kami memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan adil,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, Selasa (11/3/25).
Ia juga menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi demi keadilan dan kepentingan masyarakat.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar pada tahun 2023, dengan nilai kontrak mencapai Rp4,92 miliar. Namun, pelaksanaan proyek tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga diduga merugikan keuangan negara.
Tersangka “MB” dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pembangunan infrastruktur harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami tidak akan membiarkan praktik korupsi merugikan masyarakat,” tambah Diyan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya integritas dalam pengelolaan dana negara. (Etok)