160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Jaksa Agung Mendapat Penghargaan Tokoh Inspiratif dari Liputan 6

JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Dalam upaya mendorong akses hukum dan ekonomi bagi perempuan dan anak-anak Indonesia, Liputan6.com memberikan penghargaan kepada berbagai tokoh inspiratif yang telah berperan penting dalam membela hak-hak mereka, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Penghargaan ini disesuaikan dengan tema yang diangkat, yaitu “Akses Hukum dan Ekonomi Bagi Perempuan dan Anak Indonesia.”

Penghargaan ini menjadi wujud apresiasi terhadap upaya para tokoh inspiratif yang telah berjuang untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi perempuan dan anak-anak, terutama dalam situasi yang berhubungan dengan tindak pidana.

Sayangnya, dalam berbagai tindak pidana, perempuan dan anak-anak sering menjadi korban, terutama dalam kasus-kasus kejahatan seksual yang sulit untuk diungkapkan dari sisi alat bukti, termasuk kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan orang terdekat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam hal ini, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana.

Pedoman ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan yang optimal bagi perempuan dan anak-anak dalam berbagai tahap penanganan perkara pidana, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, mulai dari penyelidikan hingga proses eksekusi.

Kejaksaan RI menyadari pentingnya peran jaksa sebagai posisi sentral dalam penegakan hukum. Jaksa harus memiliki kepekaan nurani dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban tindak pidana.

“Banyak kasus yang menjadi viral di media sosial karena ketidakmampuan kita untuk menjelaskan secara jelas tentang hak-hak mereka, seperti kasus revenge porn di Pandeglang, tuntutan rendah dalam kasus pemerkosaan di Langkat, dan bahkan kasus yang paling viral, yaitu kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri hingga melahirkan,” tutur Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

750 x 100 AD PLACEMENT

Lanjut Ketut, semua hal tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi jaksa di daerah yang menangani perkara-perkara tersebut. Mereka tidak hanya harus menggunakan hati nurani, tetapi juga memiliki kepekaan sosial, psikologis, dan sensitivitas terhadap para korban.

Selain itu, Kejaksaan RI juga telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan ini, penyelesaian perkara didasarkan pada pendekatan sosial yang mengakomodir kepentingan korban dalam proses penyelesaian perkara.

“Diharapkan penghargaan yang diberikan oleh Liputan6.com dapat menginspirasi dan mendorong penegakan hukum yang lebih baik, serta menghormati hak-hak perempuan dan anak-anak,” tutup Ketut.

Melalui upaya kolaboratif antara media, tokoh inspiratif, dan lembaga penegak hukum, diharapkan akses hukum dan ekonomi bagi perempuan dan anak-anak Indonesia semakin diperkuat untuk mencapai masyarakat yang adil dan berkeadilan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !