160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Inspektorat Tulungagung Sosialisasi Buku Saku Pengawasan Studi Kasus Pencegahan Tipikor

Inspektorat Tulungagung Sosialisasi Buku Saku Pengawasan Studi Kasus Pencegahan Tipikor

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com —  Inspektorat Sosialisasi Buku Saku Pengawasan Studi Kasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilaksanakan oleh Pemeintah Kabupaten Tulungagung hasil Kerjasama antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (17/10/2023) di Hotel Narita Tulungagung.

Tampak hadir Sekretaris Kabupaten Tulungagung Drs Sukaji MSi, kepala inspektorat kabupaten Tulungagung Trenggono Dibyo Harsono, kepala satpol PP Tulungagung Sony Weli Ahmadi SSTP. MM,, hadir pula Kejaksaan negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti SH. MH. dan perumus buku saku Dhanang Tri W S.H., M.H. dan Aipda Eko Sulistiono.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekretaris Kabupaten Drs Sukaji MM, acara ini sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan wujud kerjasama antara  APIP dan  APH di Kabupaten Tulungagung yang menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah kabupaten Tulungagung dalam mendukung upaya tersebut.

“Kerjasama APIP dan APH ini bukan untuk menakuti pengelola kegiatan, tetapi upaya tindak pencegahan dan preventif bukan mengobati melalui pembinaan seperti sekarang ini dengan saling berdiskusi seperti sekarang ini,” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Maka sehubungan dengan dilaksanakannya sosialisasi pengawasan buku saku oleh inspektorat kabupaten Tulungagung maka perlu adanya surat perintah dari kepala kejaksaan Negeri Tulungagung

  1. UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia diubah menjadi UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas perundangan tentykejaksaan republik Indonesia
  2. Peraturan presiden nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan diubah beberapa kali
  3. Peraturan kejaksaan agung nomor PER/006/A/JA07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan Republik Indonesia diubah menjadi nomor 01 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas kejaksaan Republik Indonesia

Surat Inspektorat Kabupaten Tulungagung nomor 700.1/1228/45.01/2023 tanggal 12 Oktober 2023 perihal Bantuan Nara sumber

Masih kata Sekda Sukaji, dengan adanya buku saku maka diharapkan dapat menjadi bacaan dan arahan sehingga tidak menjadi perilaku korupsi, ketika ditanya terkait kesulitan ketika berkomunikasi dengan pihak inspektorat seolah olah ada beban dan harapan agar inspektorat menjadi konsultan.

“ Dengan ini justru Inspektorat adalah meluruskan agar kembali ke jalan yang benar sehingga nantinya pelaku pemerintah atau instansi tidak diproses hukum,” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !