Inmendagri Jadi Dasar Penerapan PBM Tatap Muka Terbatas di Tulungagung
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Terkait proses belajar mengajar (PBM) tatap muka terbatas, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur masih menggunakan pedoman 50 persen, ini sesuai dengan aturan selama masa PPKM Level 3 telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35/2021.
Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung melalui Kabid TK/SD Heri Purnomo menjelaskan, hingga saat ini Tulungagung masih level tiga (3) sehingga pelaksanaan tatap muka terbatas masih 50 persen.
“Jika nanti sudah level 2 maka bisa 75 persen,” kata Heri.
Heri Purnomo juga menjelaskan, untuk tatap muka terbatas menunggu instruksi Bupati. Penilaiannya adalah dari permendagri.
“Kelihatannya untuk Tulungagung sudah mulai melandai, Turunnya sudah banyak, jadi doakan saja segera turun di level 2 agar sekolah dapat masuk Kembali,” kata Heri dengan nada penuh harap.
Masyarakatpun nampaknya demikian, beberapa orang tua yang mengantar sekolah anaknya nampaknya sangat menginginkan anaknya bersekolah dengan normal.
” Kasian anak kelihatannya sudah jenuh dengan daring,” kata Budi salah seorang wali murid yang dua anaknya masih sekolah di SMP dan SMA itu.