
BLITAR, HARIAN- NEWS.com ,- Pada Jumat, 14 Juni 2024, DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD setempat. Kelima agenda yang dibahas meliputi:
Penyampaian laporan Badan Anggaran tentang hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Persetujuan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.
Pembacaan Surat Keputusan DPRD mengenai susunan keanggotaan Panitia Khusus RPJPD.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, dan dihadiri oleh Bupati Blitar Rini Syarifah serta sejumlah anggota DPRD.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib SN.
Turut hadir, Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Blitar dan sejumlah anggota DPRD.
Dalam mengawali rapat paripurna Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto menyampaikan, setelah mengamati daftar hadir dari 50 anggota yang terdiri dari 5 fraksi hadir sebanyak 36 anggota.
Adapun yang hadir untuk Fraksi PDI-Perjuangan 11 orang dari 19 anggota, Fraksi PKB hadir 9 orang dari 9 anggota, Fraksi PAN hadir 4 orang dari 7 anggota, Fraksi GPN hadir 7 dari 10 anggota, Fraksi Golkar Demokrat hadir 5 dari 5 anggota.
Oleh karena itu sesuai ketentuan peraturan tata tertib pasal 105 ayat 1b kuorum telah terpenuhi maka dengan mengucap, “Bismillahirrahmanirrahim” rapat paripurna saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD.
Ketua DPRD Suwito mengatakan, ada dua hal yang menjadi dasar pada rapat paripurna kali ini, pertama pada 22 Mei 2024 Bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, selanjutnya pada 28 Mei 2024 Fraksi menyampaikan pandangan umumnya.
“Pada 29 Mei, Bupati telah memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi, selanjutnya Badan Anggaran telah melakukan tugasnya yaitu membahas dan mencermati materi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,” ungkapnya.
Dasar kedua, merupakan tahap lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya, dimana pada hari Rabu 13 Juni 2024 Bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045, kemudian pada hari Kamis 13 Juni 2024 fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya.
“Maka sesuai tata tertib pasal 9 ayat 3 huruf a butir 3 tahapan berikutnya adalah tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Bupati Rini Syarifah mengungkapkan, rapat paripurna merupakan refleksi dan implementasi demokrasi dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Blitar. Tentu hal ini melalui pemikiran dan pendapat, baik dari eksekutif maupun legislatif sebagai navigator pembangunan.
“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Blitar mengucapkan terima kasih atas kerjasama sekaligus kerja legislatif dan eksekutif, mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023,”ungkapnya.
Bupati juga berharap kepada anggota dewan, agar kerjasama yang telah kita bina dengan baik selama ini dapat diteruskan dan ditingkatkan, mengingat agenda penting berikutnya telah menanti yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan persiapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme dan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Saran, masukan dan kontribusi pemikiran sangat kami harapkan guna penyempurnaan Peraturan Daerah ini nantinya,” pungkas Bupati Blitar Rini Syarifah.