160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Foto : Marsono,S.Sos., Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sedang pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung, Selasa(10/6/2025).

Fokus pada Optimalisasi PAD dan Digitalisasi Layanan Publik

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — DPRD Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (10/6/2025) di Ruang Graha Wicaksana, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., dan Ketua DPRD Marsono, S.Sos.

Perubahan perda ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD bersama tim asistensi dari pemerintah daerah.

Landasan Hukum dan Tujuan Perubahan
Ketua Pansus 3, Fuad Ashari, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan perda telah melalui lima tahapan penting, mulai dari konsultasi dengan pihak terkait, diskusi bersama masyarakat, hingga penyesuaian dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009. Maka, seluruh perda yang merujuk pada UU lama wajib disesuaikan maksimal dua tahun sejak UU baru disahkan,” jelas Fuad.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem perpajakan dan retribusi sebagai penopang utama kemandirian fiskal daerah.

750 x 100 AD PLACEMENT
Foto : Juru bicara Fraksi Gerindra, Sumarsono Efendi ST.

Fraksi Gerindra: Dorong Digitalisasi dan Efisiensi PAD

Fraksi Partai Gerindra DPRD Tulungagung menyatakan dukungan terhadap pengesahan perda, namun memberi beberapa catatan strategis. Salah satunya adalah perlunya optimalisasi pengelolaan retribusi, khususnya di sektor pariwisata dan parkir, yang dinilai masih belum maksimal.
“Kami juga mendorong percepatan digitalisasi sistem pengumpulan pajak dan retribusi guna meningkatkan transparansi dan efisiensi,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Sumarsono Efendi, ST.,

Selain itu, mereka menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi perda kepada masyarakat, penegakan hukum oleh OPD terkait, serta peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan, terutama dalam pelaksanaan sistem parkir berlangganan.

Bupati Tekankan Sistem Parkir yang Terintegrasi dan Bebas Pungli
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa penyesuaian perda bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, namun juga harus memperhatikan kepentingan publik.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menyoroti perlunya pembenahan sistem parkir berlangganan yang selama ini menimbulkan keluhan masyarakat, khususnya terkait praktik pungutan ganda.
“Kami meminta Dinas Perhubungan menyusun sistem parkir berlangganan yang lebih jelas, terintegrasi secara digital, dan menghindari pungutan liar di lapangan,” tegas Bupati.

Ia menambahkan, penerapan teknologi dalam layanan publik akan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.

Foto : Marsono, S.Sos., Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung saat menandatangani  perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Capaian APBD 2024: Pendapatan Daerah Rp3,02 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp3,02 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp3,11 triliun. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp424 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15,4 juta.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp321 miliar, yang akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD murni, dan akan dituangkan dalam rancangan APBD Perubahan 2025.

Pemerintah daerah juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Tulungagung.

Regulasi Adaptif untuk Kesejahteraan Masyarakat
Perubahan perda ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan pendapatan daerah serta memperkuat sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi lokal.

Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi kebijakan, dan kualitas layanan publik demi tercapainya kesejahteraan warga Tulungagung secara menyeluruh.

Jurnalis: Pandhu

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !