160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dishub Tegas: Penataan Perparkiran Tulungagung dan Finalisasi Perda 2025

Keterangan foto: Ronald Soesatyo selaku Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Jawa Timur.

TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com — Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung menjadi tempat digelarnya pembahasan final terkait usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 hingga 2023, Senin (14/4/2025).

Sejumlah instansi pemerintah, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), RSUD, Dinas Peternakan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), turut ambil bagian dalam proses finalisasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung melalui Ronald Soesatyo selaku Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, mengungkapkan, fokus utama pembahasan adalah pada aturan tarif dan restitusi yang tertuang dalam revisi Perda.
“Saat ini hanya tinggal menunggu proses persetujuan dari pihak legislatif. Setelah itu, baru akan diteruskan ke bagian hukum dan Biro Hukum Kemenkumham untuk pengesahan,” ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Konteks penataan parkir dishub Tulungagung sudah melakukan pembinaan kepada Jukirnya agar melaksanakan SOP dalam pelaksanaan tugas perpakiran seperti memberikan karcis kepada pemilik kendaraan dan bisa juga memakai QRIS, atau Quick Response Code Indonesian Standard).

Ia juga menyoroti penurunan aktivitas ekonomi menjelang Lebaran 2025, yang hanya mencapai sekitar 40 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat yang signifikan, terutama di area pusat perbelanjaan seperti Ketos.

Selama Ramadhan, Dishub mengamati lalu lintas yang relatif lancar meskipun pelanggaran oleh oknum juru parkir dan pedagang liar masih terjadi.
“Kami sudah tugaskan pengawas untuk menindak pelanggaran tersebut. Jika terus berulang, kami akan ambil langkah hukum,” tegas Ronald.

Ronald menekankan bahwa toleransi telah diberikan kepada para pelaku usaha informal, dengan harapan ada kontribusi meskipun kecil.
“Regulasi jelas, mereka hanya boleh beroperasi selama satu bulan. Setelah itu, kembali ke aktivitas semula,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan finalisasi Perda, Dishub berharap penataan parkir dan ketertiban jalan di Tulungagung dapat berjalan lebih baik, mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara lebih adil dan teratur.

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !